Jakarta, TERBITINDO.COM – Pemerintah siap turun tangan jika Koperasi Desa Merah Putih mengalami gagal bayar. Yang menjadi sorotan, Dana Desa akan dijadikan jaminan dalam skema penyelamatan ini. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI.
“Pemerintah akan memberikan subsidi bunga, serta dukungan dalam bentuk intercept. Jadi, jika koperasi tidak mampu melunasi pinjaman, maka pemerintah akan mengambil alih pembayaran melalui Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH),” ungkap Sri Mulyani dalam rapat yang digelar pada Kamis (3/7/2025).
Tak hanya menjadi penjamin, pemerintah juga menyiapkan subsidi bunga untuk koperasi yang tergabung dalam program ini. Menurut Menkeu, hingga saat ini tercatat sudah terbentuk 72.112 Koperasi Desa Merah Putih yang akan mengajukan proposal pendanaan ke bank-bank milik negara (Himbara).
Setiap koperasi akan diberi plafon pinjaman maksimal hingga Rp3 miliar. Dana itu dibagi menjadi dua: untuk kebutuhan operasional (Opex) dan investasi atau belanja modal (Capex). Pinjaman tersebut akan dicicil selama enam tahun, dengan bunga 6% yang harus ditanggung oleh koperasi.
Dalam Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II APBN 2025, Sri Mulyani menjelaskan bahwa hingga pertengahan tahun, Dana Desa yang telah disalurkan mencapai Rp38,1 triliun dari total anggaran Rp71 triliun. Ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana tersebut oleh Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi.
“Kita ingin dana desa ini benar-benar menjadi pengungkit ekonomi desa. Karena itu, Kemendes dan Kemenkop harus mengawasi pelaksanaannya agar sesuai tujuan,” tegasnya.
Transformasi koperasi menuju Koperasi Desa Merah Putih akan dilakukan dalam tiga bentuk: pendirian koperasi baru, perubahan koperasi lama menjadi Koperasi Merah Putih, serta revitalisasi koperasi yang sudah ada. Proses ini dilakukan lewat musyawarah desa oleh kepala desa untuk memastikan keberadaannya sesuai dengan kebutuhan lokal.
Koperasi-koperasi ini akan dibangun di atas lahan milik negara, dengan misi utama memenuhi kebutuhan pokok warga desa. Mulai dari penjualan pupuk, pestisida, sembako, hingga LPG bersubsidi—semuanya akan dikelola oleh koperasi.
Lebih dari itu, koperasi juga akan dilengkapi dengan gudang logistik, penyewaan armada angkut, layanan simpan pinjam, hingga pembangunan klinik kesehatan dan apotek. Klinik ini akan menggandeng Kementerian Kesehatan, yang kini telah memiliki jaringan lebih dari 54.000 klinik di seluruh Indonesia.
Program besar ini digulirkan untuk memangkas rantai pasok yang panjang dan sarat praktik permainan harga oleh tengkulak. Pemerintah menargetkan Koperasi Desa Merah Putih mulai beroperasi secara resmi pada 28 Oktober 2025. (ns)