Jakarta, TERBITINDO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE), Newin Nugroho. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penahanan dilakukan setelah Newin menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (13/3/2025).
“Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, tanggal 13 Maret sampai dengan 1 April 2025 (20 hari pertama),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/3/2025).
Tak hanya Newin, KPK juga berencana menahan dua tersangka lainnya. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Kedua tersangka tersebut adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin, serta Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta.
Selain tiga tersangka dari PT PE, KPK juga telah menetapkan dua pejabat LPEI sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi, serta Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit khusus PT Petro Energy yang diberikan oleh LPEI. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar US$60 juta atau sekitar Rp988,5 miliar.
LPEI diduga lalai dalam mengawasi penggunaan dana kredit tersebut sesuai dengan aturan Main Agreement Policy (MAP). Bahkan, Direktur LPEI disebut tetap memerintahkan pencairan kredit meski tidak memenuhi kelayakan.
Saat ini, KPK masih menelusuri keterlibatan 10 debitur lain dalam skandal ini. Total fasilitas kredit yang diberikan LPEI kepada 11 debitur diduga berpotensi merugikan negara hingga Rp11,7 triliun. (Abet)