Jakarta, TERBITINDO.COM – Pemerintah mengusulkan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hingga 1 Oktober 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (5/3/2025). Lantas, apakah CPNS yang belum diangkat tetap bisa bekerja dan menerima gaji?
Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
CPNS 2024 dijadwalkan akan resmi diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 baru akan diangkat pada Maret 2026. Meskipun terjadi penundaan, MenPAN-RB memastikan bahwa seluruh peserta yang lolos seleksi CASN 2024 akan tetap diangkat.
Apakah CPNS 2024 Akan Digaji dan Bisa Bekerja?
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012, gaji CPNS mulai dibayarkan setelah mereka secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Prosesnya, setelah dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), CPNS akan ditempatkan di instansi masing-masing. Mereka wajib melapor ke satuan unit organisasi yang menaungi dan mulai bekerja. SPMT pun harus diterbitkan oleh kepala kantor unit organisasi dalam waktu maksimal 60 hari setelah CPNS benar-benar mulai bertugas.
Namun, dengan keputusan terbaru MenPAN-RB yang menetapkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2024 serentak pada 1 Oktober 2025, masih belum jelas apakah mereka akan menerima gaji sebelum pengangkatan. Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa seluruh CPNS 2024 akan mulai bekerja dan menerima gaji pada waktu yang sama.
“Agar tidak ada perbedaan, CPNS 2024 akan mulai diangkat bersamaan pada 1 Oktober 2025. Dengan begitu, tidak ada lagi TMT yang berbeda-beda,” ujar Haryomo.
Pembekalan bagi CPNS 2024 Sebelum Diangkat
Sementara menunggu pengangkatan resmi, Kementerian PAN-RB berencana mengadakan program pembekalan bagi CPNS 2024. Program ini bertujuan untuk mengisi waktu luang para CPNS yang mungkin sudah meninggalkan pekerjaan sebelumnya.
Pembekalan akan mencakup materi dasar terkait bidang kerja masing-masing dan dilakukan secara daring maupun tatap muka. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menyatakan bahwa program ini akan dikoordinasikan dengan biro kepegawaian di berbagai instansi.
“Selama ini, banyak CPNS yang masih bingung harus melakukan apa setelah diangkat. Ini kesempatan bagi instansi untuk memberikan pembekalan, termasuk pemahaman aturan disiplin,” tambah Haryomo.
Dengan adanya penundaan ini, CPNS 2024 diharapkan tetap siap bekerja saat pengangkatan resmi dilakukan. Kejelasan mengenai hak gaji sebelum pengangkatan masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. (Tere)