Jakarta, TERBITINDO.COM – Pemerintah telah menetapkan jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengangkatan CASN akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan akan dilakukan bersamaan. “Jadi nanti termasuk tahap I, tahap II (PPPK) nanti di 1 Maret 2026. Kemudian CPNS pun 1 Oktober 2025,” ujarnya dalam siaran YouTube resmi Kementerian PANRB, Jumat (7/3/2025).
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II DPR RI. Salah satu pertimbangannya adalah penyelesaian status tenaga non-ASN atau honorer yang dilakukan dalam dua tahap dengan dua kali perpanjangan. Dengan demikian, seluruh tenaga honorer dapat mulai bekerja bersamaan tanpa perbedaan waktu.
“Pengangkatan serentak ini memastikan semua bekerja di waktu yang sama, tidak ada lagi perbedaan,” kata Aba. Ia juga mengimbau para CPNS dan PPPK yang telah lolos seleksi untuk tidak khawatir mengenai proses pelantikan mereka.
Senada dengan Aba, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menyamakan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) antarinstansi. Selama ini, ada perbedaan dalam proses administrasi, di mana beberapa instansi lebih cepat mengusulkan pengangkatan dibanding lainnya.
“Ada yang sudah mulai bekerja karena usulannya cepat, sementara yang lain masih menunggu SK. Kami ingin menghindari ketimpangan seperti itu,” jelas Haryomo. (Tere)