Jakarta, TERBITINDO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan pemotongan anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya Rp10 ribu per porsi namun diduga hanya terealisasi Rp8 ribu di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dugaan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi kualitas makanan yang diberikan kepada masyarakat penerima manfaat.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa anggaran yang dialokasikan dari pusat harus sampai ke daerah secara utuh tanpa adanya pengurangan.
“Jangan sampai anggaran ini seperti es batu, yang mencair ketika sampai ke daerah. Kami sudah menerima laporan bahwa makanan yang seharusnya bernilai Rp10 ribu justru hanya senilai Rp8 ribu. Ini harus menjadi perhatian karena berdampak pada kualitas makanan,” ujar Setyo dalam keterangan pers, Jumat (7/3/2025).
KPK juga mencurigai adanya praktik tidak transparan dalam penentuan penyedia layanan di SPPG.
“Ada kabar bahwa beberapa pihak mendapat perlakuan khusus dalam penunjukan SPPG, baik dalam pembangunan fisik maupun penyediaan bahan baku. Ini harus ditertibkan agar tidak terjadi kecurangan,” tambahnya.
Landasan Hukum Terkait
KPK mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran dalam program MBG harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 dan 3 dalam UU ini mengatur sanksi bagi siapa saja yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur mekanisme lelang, transparansi, dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk makanan dalam program sosial seperti MBG.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pemerintah memastikan layanan publik, termasuk program gizi, diberikan secara optimal kepada masyarakat tanpa kecurangan.
Pengawasan Ketat dan Arahan KPK
Setyo Budiyanto meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meningkatkan pengawasan terhadap jalannya program MBG.
“Program MBG ini memiliki anggaran yang sangat besar, sehingga pengawasan mutlak diperlukan. Ada empat aspek yang harus diperhatikan, salah satunya adalah potensi kecurangan. Seluruh anggaran terpusat di BGN, sehingga pengawasannya di daerah menjadi sulit,” jelasnya.
Selain itu, KPK menegaskan bahwa MBG merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam upaya meningkatkan gizi masyarakat. Oleh karena itu, setiap indikasi penyimpangan harus segera divalidasi untuk mencegah dampak negatif terhadap pelaksanaan program.
Pendampingan KPK dalam Program MBG
Sebelumnya, Kepala BGN, Dadan Hindayana, bertemu dengan pimpinan KPK untuk meminta pendampingan dalam pelaksanaan program MBG.
“Kami datang untuk bersilaturahmi sekaligus meminta bimbingan terkait program MBG. Program ini memiliki anggaran yang sangat besar dan dilaksanakan secara masif, sehingga membutuhkan pengawasan yang ketat,” ujar Dadan di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menyarankan BGN untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pelaksanaan program guna meningkatkan akuntabilitas. Selain itu, Dadan mengusulkan agar ada perwakilan KPK yang terlibat langsung dalam struktur BGN dan melakukan inspeksi ke SPPG serta kantor BGN guna memastikan tidak ada penyimpangan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, menegaskan bahwa penggunaan anggaran MBG harus dilakukan secara transparan.
“Jangan sampai anggaran Rp10 ribu hanya digunakan Rp9 ribu, tetapi dilaporkan tetap Rp10 ribu. Ini harus dicegah agar tidak terjadi penyimpangan,” kata Cahya.
KPK juga berencana untuk melakukan pengecekan langsung serta mengadakan sosialisasi antikorupsi kepada BGN.
“Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK akan membantu memberikan edukasi terkait pencegahan korupsi di lingkungan BGN,” tambahnya.
Wajib Transparan
Sebagai langkah transparansi, Kepala BGN, Dadan Hindayana, mewajibkan seluruh SPPG dan mitra MBG untuk mengunggah foto atau video proses memasak makanan yang akan disalurkan.
“Semua mitra wajib meng-upload aktivitas memasak di media sosial seperti Instagram dan Facebook. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban agar masyarakat bisa mengawasi,” ujar Dadan di Kompleks Akademi Militer, Magelang, Kamis (27/2/2025).
Ia mengakui adanya kendala dalam penyajian makanan akibat ketidaksiapan beberapa mitra dalam menangani produksi makanan dalam jumlah besar.
“Banyak mitra yang awalnya hanya terbiasa memasak puluhan porsi, tiba-tiba harus memasak dalam jumlah ribuan, sehingga terjadi kendala,” ungkapnya.
Sebagai solusi, Dadan menyarankan mitra BGN untuk memulai dengan kapasitas kecil dan meningkatkannya secara bertahap.
“Kami sarankan memulai dari 100 porsi, lalu naik ke 500, 1.000, hingga akhirnya bisa mencapai 3.000 porsi,” tuturnya.
Dadan juga menyoroti bahwa sebagian besar permasalahan dalam penyajian makanan terjadi pada mitra baru, sementara mitra lama yang sudah berpengalaman tidak mengalami kendala serupa.
“Ini soal kebiasaan. Yang baru pasti mengalami kendala, tetapi yang lama sudah terbiasa,” pungkasnya. (Abet)