THR ASN 2025: Kapan Cair dan Siapa yang Berhak Menerima?

by -136 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada Maret 2025.
“Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/2/2025).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan bahwa THR serta gaji ke-13 bagi PNS tahun 2025 tetap akan diberikan. Hal ini merespons kabar yang sempat beredar di media sosial mengenai kemungkinan THR PNS tidak cair.

“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025).

Namun, tidak semua ASN akan menerima THR. Lantas, siapa saja yang tidak mendapatkannya?

Kelompok ASN yang Tidak Berhak Menerima THR 2025

Pemberian THR ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 5 aturan tersebut, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR, yaitu:

  • PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • PNS dan TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Kelompok ASN yang Berhak Menerima THR 2025

Sesuai Pasal 2 PP Nomor 14/2024, THR diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada ASN atas pengabdiannya, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Berikut kelompok yang berhak menerima THR:

  1. ASN, yang terdiri dari:

    • PNS dan Calon PNS
    • PPPK
    • Prajurit TNI
    • Anggota Polri
    • Pejabat Negara
  2. Pensiunan

  3. Penerima Pensiun

  4. Penerima Tunjangan

Pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang telah bekerja setidaknya satu tahun secara terus-menerus. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti adanya perjanjian kerja yang menyatakan hak atas THR atau surat keputusan dari pejabat pembina kepegawaian.

Komponen THR ASN 2025

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR ASN 2025 mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tunjangan kinerja (untuk ASN di instansi pusat) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah

Sementara bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, komponen THR terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan pensiun

Khusus untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan menerima tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen dari tunjangan yang diterima dalam satu bulan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pencairan THR 2025 dapat memberikan manfaat bagi ASN serta mendorong perputaran ekonomi nasional. (Tere)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.