Jakarta, TERBITINDO.COM – Perwakilan Serikat Pekerja Sritex Group mengunjungi Komisi IX DPR RI pada Selasa (4/3/2025).
Kedatangan mereka bertujuan meminta pengawalan dari DPR dalam pencairan pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan hak-hak lain yang belum dibayarkan hingga kini.
Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, menegaskan bahwa mereka membutuhkan dukungan penuh dari DPR agar hak-hak pekerja segera direalisasikan.
“Kami memastikan ingin di-backup untuk hak-hak kami yang belum terbayarkan sampai dengan hari ini, seperti pesangon, tunjangan hari raya, dan hak lainnya pasca diputuskannya PHK oleh kurator,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Slamet mengungkapkan bahwa lebih dari 10 ribu pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba sejak 26 Februari 2025.
Menurutnya, keputusan ini sangat mengejutkan karena perusahaan masih beroperasi meskipun sudah dinyatakan pailit.
“Tentu ini sangat menyesakkan bagi kami. Kami menghormati keputusan hukum, tetapi hak-hak kami harus segera diberikan. Itu yang kami tuntutkan ke Komisi IX,” katanya.
Serikat Pekerja Sritex Group saat ini masih menghitung total hak yang belum dibayarkan. Estimasi awal menunjukkan jumlahnya bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Slamet menegaskan bahwa pekerja meminta pesangon dibayarkan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan berdasarkan masa kerja masing-masing.
Selain itu, mereka juga menuntut pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. “Itu uang buruh sendiri dan harus segera dicairkan, terutama menjelang hari raya,” ujarnya. (Tere)







