Digitalisasi UMKM Harus Dibarengi Perlindungan HAKI

by -2908 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa transformasi digital bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus selaras dengan penguatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Hal ini bertujuan untuk memastikan potensi kreatif anak bangsa dapat berkembang secara optimal.

“Ini saat yang tepat untuk menunjukkan kekuatan karya lokal kita. Perlindungan HAKI bukan hanya soal legalitas, tapi juga cara kita menghargai kreativitas anak bangsa. Saya ingin melihat lebih banyak produk UMKM Indonesia mendunia dengan bangga,” ujar Meutya dalam rilis pers, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai melakukan audiensi dengan Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Digital, Ahmad Ridha Sabana, di Kantor Pusat Kemkomdigi, Jakarta.

Pemerintah terus mendorong digitalisasi UMKM guna meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal. Meutya menyebut bahwa saat ini 50 persen UMKM telah masuk ke platform e-commerce dan berhasil mencatatkan pertumbuhan omset lebih dari 88 persen.

Namun, masih ada ruang besar bagi UMKM lainnya untuk memanfaatkan teknologi digital.

“Jika partisipasi UMKM digital bisa meningkat hingga 70 persen, dampaknya bagi ekonomi nasional akan luar biasa. Kami di Kemkomdigi siap mendukung penuh dengan berbagai pelatihan dan program digitalisasi,” ucap Meutya.

Di sisi lain, Ahmad Ridha Sabana mengungkapkan bahwa saat ini 80 persen pendaftaran HAKI di sektor ekonomi kreatif justru didominasi oleh pihak asing. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi UMKM lokal, terutama bagi para pengrajin di Bali dan Jawa yang kesulitan memasarkan produknya karena hak cipta mereka telah lebih dulu didaftarkan oleh entitas luar.

“Ini adalah tantangan yang harus kita hadapi bersama. Kami ingin semua pelaku UMKM memiliki perlindungan HAKI yang kuat agar bisa fokus berkarya dan berkembang,” katanya.

Sebagai solusi, pemerintah mengusulkan sistem “single window” HAKI untuk mempercepat proses pendaftaran dan meningkatkan perlindungan bagi karya lokal.

Pesatnya perkembangan media sosial seperti TikTok dan Meta Group membuka peluang baru bagi UMKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung tren positif ini dengan regulasi yang mendukung pertumbuhan UMKM tanpa menghilangkan identitas produk lokal.

“Kami ingin UMKM Indonesia bukan hanya bertahan, tapi juga berjaya di era digital. Media sosial bisa menjadi jembatan bagi produk lokal untuk lebih dikenal dunia,” tutur Meutya.

Dengan perlindungan HAKI yang kuat serta strategi digitalisasi yang tepat, pemerintah berharap ekonomi kreatif nasional semakin berkembang dan berkelanjutan. (Tere)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.