Jakarta, TERBITINDO.COM – Sebagai Pelaku dan Pengamat Usaha Jasa Konstrukai, Kami menyampaikan selamat kepada Menteri Pelerjaan Umum Kabinet Merah Putih Bapak Ir. Dodi Hanggodo, yang telah berhasil melakukan penataan Birokrasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Semoga dengan Organisasi Kementerian Pekerjaan Umum yang baru ini, Bapak Menteri akan lebih mudah mengambil langkah-langkah kebijakan dalam mendorong organisasi Kementerian Pekerjaan Umum, dalam mendukung kegiatan sektor usaha swasta dalam mendukung program pembangunan infrastruktur dan jasa konstruksi nasional, sebagaimana yang di sampaikan oleh Presiden dihadapan Pimpinan Kadin Indonesia.
Berkaitan dengan kegiatan usaha jasa konstruksi nasional ini, Kami memandang perlu untuk menginformasikan kepada Bapak Menteri dan jajarannya tentang adanya kebijakan-kebijakan Kementerian PUPR era Menteri Bapak Basuki Hadimuljono dan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) pada saat itu, yang telah menerbitkan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Usaha Jasa Konstruksi, antara lain yang berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha, apabila ingin mendapatkan atau memperoleh Sertifikasi Badan Usaha (SBU), melalui LPJK sebagai Lembaga Negara dibawah Koordinasi Menteri PUPR.
Persyaratan-persyaratan dimaksud, sebagaimana diatur melalui ketentuan-ketentuan antara lain :
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022, tentang Tatacara Pemenuhan Sertifikasi Standard Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perijinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
- Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Nomor 144/KPTS/DK/2022, tentang Penetapan Standard Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, tanggal 21 September 2022.
Ketentuan-ketentuan dimaksud, sama sekali tidak menggambarkan secara jelas dan tegas tentang posisi dan filosofi Usaha Jasa Konstruksi sebagai Bentuk Usaha Jasa, bukan Industri dan kriteria serta dasar pertimbangan yang menempatkan Usaha Jasa konstruksi dikategorikan sebagai usaha yang berbasis risiko.
Adapun persyaratan yang menjadi keluhan bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi, antara lain yang mensyaratkan agar setiap Badan Usaha, yang akan mengajukan permohonan SBU, wajib memenuhi kriteria :
- Penjualan Tahunan
- Kemampuan Keuangan/ Nilai Aset
- Tenaga Kerja Konstruksi
- Kemampuan Peralatan
- Sistim Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Terhadap persyaratan dimaksud khusus yang berkaitan dengan Kemampuan Peralatan dan kepemilikan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sejak awal ketentuan-ketentuan dimaksud diberlakukan, Badan Usaha Jasa Konstruksi, telah menyampaikan protes keras dan menolak dengan tegas serta meminta kepada Menteri PUPR untuk dihapus, namun Menteri PUPR dan LPJK bentukan Kementerian PUPR, tidak menggubris setiap protes yang disampaikan.
Protes ini disampaikan dengan pertimbangan bahwa persyaratan yang mengharuskan setiap Badan Usaha Wajib memiliki, satu unit peralatan untuk Setiap Sub bidang usaha yang dimiliki tidak sejalan dengan filosofi usaha Jasa konstruksi sebagai usaha Jasa serta tidak efisien mau efektif bagi badan usaha untuk memiliki sejemlah peralatan, karena biaya operasional maupun pemeliharaan alat-alat dimaksud sangat mahal.
Disamping itu persyaratan yang mewajibkan Badan Usaha, melampirkan Sertifikat SMAP dalam permohonan SBU ini, menurut hemat kami sama sekali tidak ada korelasinya dengan persyaratan permohonan Sertifikasi, seharusnya persyaratan ini diberlakukan saat akan melakukan kontrak konstruksi, terutama kontrak konstruksi yang sumber dananya dibiayai melalui APBN/D serta anggaran pembangunan yang ada item APBN/APBD.
Dalam beberapa hari terakhir ini, dunia usaha Jasa Konstruksi, kembali dikejutkan dengan adanya informasi dan pemberitahuan oleh LPJK mengenai sanksi bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang tidak memenuhi atau tidak melengkapi persyaratan, Ketersediaa Peralatan dan Sertifikat SMAP sebagaimana yang tertera dalam Website https://lpjk.pu.go.id/laporan-lpjk/ketidaksesuaian-persyaratan .
Ketentuan ini, menurut hemat Kami sangat mengada-ada dan nyata-nyata diindikasikan kuat syarat dengan kepentingan dan bertujuan untuk membunuh Usaha Jasa Konstruksi nasional.
Kebijakan yang ditayangkan melalui Website https://lpjk.pu.go.id/laporan-lpjk/ketidaksesuaian-persyaratan ini, menurut hemat Kami, disamping sangat tendensius juga berpotensi menjatuhkan reputasi Badan Usaha yang namanya tercantum dalam website lpjk dimaksud.
Sertifikat SMAP/ISO 37001 ini, adalah Produk dari Badan Serifikasi Manajemen yang tidak ada korelasinya dengan ijin berusaha sektor Jasa Konstruksi.
Dan ketentuan ini seharusnya tidak dipersyaratkan kepada Badan Usaha disaat akan mengajukan Permohonan SBU melalui LPJK, karena permohonan SBU dalam prakteknya, hanya penilaian kompetensi berdasarkan data Administrasi yang diajukan oleh Badan Usaha, sebagai persyaratan untuk mendapatkan Lisensi atau Sertifikasi, bukan penilaian atas kompetensi Badan Usaha dalam penggunaan Anggaran Belaja Negara APBN/Daerah di Projek konstruksi.
Disamping itu kalaupun ada indikasi atau dugaan bahwa saat mengajukan permohonan Seritifikasi Badan Usaha, dikuatirkan adanya unsur suap menyuap, juga dianggap tidak realistis, karena dalam proses permohonan Sertifikasi, hanya data Administrasi yang diajukan, jadi mustahil akan terjadi atau ada unsur Penyuapan antara Badan Usaha dengan petugas pelaksana yang melakukan Validasi dan Verifikasi Data Administrasi Badan Usaha dimaksud, karena semua data di proses melalui sistim yang terbuka dan transparan, yang bisa di akses, tidak hanya oleh Badan Usaha dan LPJK tetapi oleh masyarakat umum secara luas, karena dilakukan sscara digitalisasi.
Disamping itu, sistim Validasi dan Verifikasi Data yang diajukan oleh Badan Usaha juga melalui tahapan yang cukup rumit dan panjang, antara lain harus melalui Asosiasi, Proses Asesment oleh Assesor serta Sidang Tim Pemutus yang independent dan mempunyai kewenangan penuh dan mutlak.
Kesimpulan:
- Kami menilai ketentuan ini tidak pro Dunia Usaha dan mempunyai indikasi kuat untuk menghambat pertumbuhan usaha Jasa Konstruksi nasional dan ini bertentangan dengan ketentuan dan semangat UUD 1945, mengenai kebebasan berusaha.
- Badan Usaha, khususnya yang nama-namanya tercantum dalan daftar website https://lpjk.pu.go.id/laporan-lpjk/ketidaksesuaian-persyaratan sangat dirugikan dan berindikasi kuat menghancurkan reputasi usaha dan nama baiknya, terutama, yang pada saat bersamaan, sedang mengikuti kompetisi dalam pelelangan projek konstruksi dan infrastruktur.
- Kebijakan ini juga berindikasi menabrak UU ITE, khususnya yang berkaitan dengan kerahasiaan Data, karena Kementerian PUPR dan LPJK telah memyebarkan data perusahaan secara luas ke Publik.
Usulan dan Saran:
- Kami mohon agar Menteri Pekerjaan Umum Kabinet Merah Putih dan jajarannya untuk meninjau kembali dan membatalkan ketentuan-ketentuan yang sangat merugikan dunia usaha jasa konstruksi nasional, antara lain sebagaimana tercantum diatas, karena indikasinya, telah menimbulkan ketidak pastian hukum bagi dunia usaha jasa konstruksi nasional.
- Memerintahkan kepada Pengurus LPJK untuk menunda pemberlakuan ketentuan dimaksud, sampai batas waktu Kementerian PU melakukan Audit secara menyeluruh.
- Kami juga meminta Menteri PU dan jajarannya untuk melakukan investigasi atas dugaan adanya kerjasama antara oknum ASN eks Kementerian PUPR dan Oknum eks Dewan Pengurus LPJK saat itu dengan Badan Sertifikasi Penerbit ISO 37001/SMAP, mengingat persyaratan ini melibatkan dan mengharuskan hampir 80 ribu Badan Usaha Jasa Konstruksi untuk memiliki Sertifikat SMAP agar permohonan SBU dapat diproses oleh LPJK.
- Kami juga meminta agar Proses permohonan SBU tidak dilakukan secara terpusat di tingkat nasional, namun harus dikembalikan ke tingkat Propinsi sesuai domisili Badan Usaha dimaksud hal ini sejalan dengan semangat otonomi daerah dan daerah lebih mengenal sepakterjang dan kinerja badan usaha yang melakukan aktifitas usaha di daerahnya.
- Atas perhatian dan kesediaan Bapak Menteri PU Kabinet Merah Putih dan jajaranya merespons dan menindak lanjuti dengan membatalkan ketentuan-ketentuan dimaksud, Kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 24 Januari 2025
Setu Albertus Emanuel, Msi