Jakarta, TERBITINDO.COM – Kasus pengeroyokan terhadap seorang guru oleh muridnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, terus bergulir dan menyita perhatian publik. Insiden yang semula ramai diperbincangkan di media sosial itu kini memasuki babak baru, setelah korban memilih menempuh jalur hukum demi mencari keadilan.
Guru SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, akhirnya melaporkan peristiwa kekerasan yang menimpanya ke Polda Jambi. Keputusan tersebut diambil setelah ia melalui pertimbangan panjang, terutama terkait dampak yang dirasakan tidak hanya secara fisik, tetapi juga terhadap kondisi mental dan reputasinya sebagai pendidik.
Sebelumnya, Agus mengaku masih ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia merasa berat melaporkan para siswa yang notabene masih berada dalam usia sekolah, dengan segala konsekuensi terhadap masa depan dan kondisi psikologis mereka. Namun, seiring waktu, tekanan yang ia alami justru semakin besar.
Pada Kamis (16/1), Agus resmi membuat laporan ke Polda Jambi. Langkah ini diambil setelah ia menilai bahwa insiden pengeroyokan tersebut telah melampaui batas persoalan internal sekolah. Menurutnya, kejadian itu tidak hanya meninggalkan luka di tubuh, tetapi juga mencoreng nama baiknya di ruang publik, terutama di media sosial.
Kakak kandung Agus, Nasir, menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat melalui pertimbangan matang keluarga. Ia menyebut tindakan para siswa telah berdampak serius terhadap kondisi psikis adiknya.
“Kami melaporkan tentang pengeroyokan yang dilakukan siswa (kepada Agus),” kata Nasir, dilansir Tribun.
Nasir menjelaskan, selain tekanan mental akibat opini publik yang berkembang liar, Agus juga mengalami luka fisik yang cukup jelas. Lebam ditemukan di sejumlah bagian tubuh, mulai dari punggung, tangan, pipi, hingga pelipis yang tampak memerah. Atas kondisi tersebut, Agus telah menjalani visum sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum.
“Secara psikis dia (Agus) terganggu nama baiknya tercoreng di media sosial dan warga,” lanjut Nasir.
MEDIASI SEKOLAH, SANKSI SISWA, DAN SOROTAN PUBLIK
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak sekolah juga mengambil langkah penyelesaian secara internal. Sebanyak 12 siswa yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dipanggil untuk mengikuti proses mediasi. Mediasi tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparat kepolisian, TNI, kejaksaan, Dinas Pendidikan Jambi, pihak sekolah, komite sekolah, hingga orang tua siswa.
Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati sanksi administratif bagi para siswa pelaku. Seluruh siswa yang terlibat diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kepala Sekolah SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, Ranto M, menegaskan bahwa sanksi itu diberlakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian.
“Sanksi bagi pelaku pengeroyokan seluruh siswa harus buat surat pernyataan,” katanya.
Kasus ini juga memicu reaksi keras dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jambi. Ketua PGRI Jambi, Nanang Sunarya, sebagaimana diwartakan Kompas, mengecam keras terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi proses pendidikan. Namun demikian, ia juga menyoroti pentingnya sikap dan tutur kata guru dalam berinteraksi dengan siswa.
Dalam pemberitaan, Agus disebut sempat mengucapkan kalimat “orangtua kamu miskin” kepada seorang siswa, yang kemudian dianggap menjadi pemicu konflik. Agus telah memberikan klarifikasi bahwa ucapan tersebut tidak dimaksudkan sebagai hinaan.
Nanang Sunarya meminta agar kasus ini dilihat secara objektif oleh semua pihak. Menurutnya, guru memang dituntut untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan kata-kata yang berpotensi dianggap merendahkan. Di sisi lain, siswa juga harus tetap menjunjung sikap sopan dan hormat kepada guru sebagai pendidik.
Dari internal siswa, Ketua OSIS SMKN 3 Tanjung Jabung Timur turut menyampaikan permohonan maaf atas aksi kekerasan yang dilakukan rekan-rekannya. Ia menyebut emosi para siswa terpancing karena menganggap Agus kerap bersikap menindas. Klaim tersebut menjadi salah satu perbedaan versi yang mencuat dalam forum mediasi.
Dalam forum yang sama, muncul pula usulan agar Agus dipindahkan dari sekolah tersebut. Usulan ini sejalan dengan permintaan para siswa dan OSIS, dengan alasan menjaga kondusivitas lingkungan belajar. Diketahui, Agus telah mengabdi sebagai guru Bahasa Inggris di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur selama 15 tahun.
Menanggapi hal itu, Nanang Sunarya menilai pemindahan tugas bisa dipertimbangkan demi keselamatan Agus. Namun ia menegaskan, pembinaan terhadap siswa harus tetap menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sorotan terhadap kasus ini tidak hanya datang dari daerah, tetapi juga dari tingkat nasional. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras insiden kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak memberi ruang bagi tindakan anarkis dalam bentuk apa pun.
“Kami mengecam keras setiap bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk peristiwa di SMK tersebut. Kekerasan tidak dapat dibenarkan,” kata Hetifah, Jumat (16/1).
Ia pun meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas dan objektif, agar keadilan dapat ditegakkan sekaligus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam menjaga marwah dunia pendidikan. (JT)






