Pegawai SPPG Bakal Diangkat Jadi PPPK: Ramai di Media Sosial, Ini Penjelasan Resmi Kepala BGN

by -55 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Wacana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendadak menjadi topik hangat di ruang publik. Dalam beberapa hari terakhir, media sosial X dan Instagram dipenuhi perbincangan, spekulasi, hingga perdebatan seputar kebenaran informasi tersebut, termasuk implikasinya terhadap anggaran negara dan keadilan bagi profesi lain yang masih berstatus honorer.

Perbincangan ini mencuat setelah sejumlah warganet mengunggah informasi yang mengaitkan pengangkatan pegawai SPPG dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) pada tahun 2025. Salah satu unggahan yang cukup menyita perhatian datang dari pemilik akun X @ak*******ul pada Selasa (13/1/2026). Dalam cuitannya, ia menyebut bahwa pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Waahh.. kabar bagus ini. Semoga APBN kita cukup besar untuk menampung aspirasi jika pegawai SPPG diangkat menjadi ASN nantinya,” tulis akun tersebut.

Unggahan senada juga disampaikan oleh pemilik akun X @sek*****c. Ia menyinggung secara spesifik Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, meski belum merinci jabatan apa saja yang akan diangkat maupun kapan kebijakan itu mulai diterapkan. “Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya memiliki landasan hukum yang jauh lebih kokoh setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG,” tulisnya, Selasa (13/1/2026).

Tak berhenti di X, isu ini juga ramai diperbincangkan di Instagram. Namun, respons publik tidak sepenuhnya bernada positif. Sejumlah warganet justru mempertanyakan kebijakan tersebut karena dianggap kontras dengan kondisi guru honorer yang hingga kini masih menunggu kepastian status kepegawaian serta peningkatan kesejahteraan.

Pegawai SPPG akan diangkat PPPK (emot sedih). Wah… gimana dengan honorer nih,” tulis akun Instagram @awang***. Komentar tersebut disambut tanggapan lain, “Minimal guru honor dulu lah, sudah berpuluh-puluh tahun. Di SPPG… enak betul,” timpal akun @uzie**raka*.

Gelombang diskusi yang semakin luas itu pun memunculkan pertanyaan utama di tengah masyarakat: benarkah pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK, dan jika benar, siapa saja yang akan mendapat status tersebut?


BGN: hanya sebagian pegawai SPPG yang diangkat PPPK

Menanggapi ramainya perbincangan tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, akhirnya memberikan penjelasan resmi. Ia membenarkan bahwa memang ada kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK. Namun, ia menegaskan bahwa pengangkatan itu tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG.

Menurut Dadan, kebijakan tersebut secara jelas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam regulasi tersebut, tepatnya Pasal 17, disebutkan: “Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Dadan menekankan bahwa redaksi pasal tersebut tidak berarti semua pegawai SPPG otomatis diangkat. “Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan saat diwawancarai Kompas.com, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses pengangkatan tersebut direncanakan berlangsung pada Februari 2026. Para pegawai yang masuk dalam kategori itu juga bukan tanpa proses seleksi. Sebelumnya, mereka telah mengikuti tahapan Computer Assisted Test (CAT) dan dinyatakan lulus. “CAT-nya sudah tuntas Desember,” kata Dadan.

Terkait penghasilan, Dadan menyebut bahwa gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Golongan III,” ungkap Dadan. Dengan ketentuan tersebut, gaji PPPK dari unsur SPPG diperkirakan berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.

Lebih lanjut, Dadan mengungkapkan bahwa jumlah pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK mencapai sekitar 32.000 orang. Mereka tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. “Dari Sabang sampai Merauke,” jelasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh dan tidak lagi berspekulasi. Kebijakan pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG disebut sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Program Makan Bergizi Gratis, meski di sisi lain diskursus mengenai keadilan bagi tenaga honorer lain masih terus bergulir di ruang publik. (JT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.