Menurut UU ASN 2023, ASN P3K Bisa Dicopot Secara tidak Hormat Kalau…

by -1330 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Kabar baik seluruh ASN PPPK dan tenaga honorer di seluruh Indonesia setelah pengesahan Undang-Undang ASN 2023 oleh DPR Komisi II bersama dengan KemenpanRB.

Pengesahan Undang-Undang ASN 2023 ini membawa dampak yang sangat besar terhadap nasib para tenaga honorer dan ASN PPPK.

Undang-Undang ASN 2023 mejadi solusi untuk masa depan para tenaga honorer serta PPPK.

Diketahu dalam Undang-Undang ASN 2023 ini, terdapat regulasi yang mengatur secara rinci tentang gaji, tunjangan, serta keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh PPPK dan tenaga honorer.

MenpanRB Azwar Anas menjelaskan PPPK di tahun-tahun mendatang akan terhindar dari PHK.

Mantan Bupati Banyuwangi ini menyampaikan harapannya bahwa Undang-Undang ASN 2023 akan turut mengurangi jumlah tenaga honorer dan menjamin kestabilan ekonomi mereka yang belum diangkat menjadi PNS.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah akan secara hati-hati memastikan tenaga honorer dengan data yang tidak valid akan dibatalkan dan tidak diikutsertakan dalam proses seleksi.

Hal ini jelasnya bertujuan untuk menjaga kepatuhan dalam implementasi Undang-Undang ASN 2023.

Dalam Undang-Undang ASN 2023, disebutkan pemerintah dapat mencopot jabatan PPPK tertentu sesuai dengan peraturan yang telah dilampirkan.

Kategori PPPK yang dapat dicopot jabatannya secara tidak hormat termasuk:

– Melakukan sesuatu yang menyeleweng dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

– Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan kejahatan.

– Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

– Dihukum penjara setidaknya minimal 2 tahun yang disebabkan karena melakukan kejahatan yang terencana.

Norben Syukur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.