Jakarta, TERBITINDO.COM – Kabar baik seluruh ASN PPPK dan tenaga honorer di seluruh Indonesia setelah pengesahan Undang-Undang ASN 2023 oleh DPR Komisi II bersama dengan KemenpanRB.
Pengesahan Undang-Undang ASN 2023 ini membawa dampak yang sangat besar terhadap nasib para tenaga honorer dan ASN PPPK.
Undang-Undang ASN 2023 mejadi solusi untuk masa depan para tenaga honorer serta PPPK.
Diketahu dalam Undang-Undang ASN 2023 ini, terdapat regulasi yang mengatur secara rinci tentang gaji, tunjangan, serta keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh PPPK dan tenaga honorer.
MenpanRB Azwar Anas menjelaskan PPPK di tahun-tahun mendatang akan terhindar dari PHK.
Mantan Bupati Banyuwangi ini menyampaikan harapannya bahwa Undang-Undang ASN 2023 akan turut mengurangi jumlah tenaga honorer dan menjamin kestabilan ekonomi mereka yang belum diangkat menjadi PNS.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah akan secara hati-hati memastikan tenaga honorer dengan data yang tidak valid akan dibatalkan dan tidak diikutsertakan dalam proses seleksi.
Hal ini jelasnya bertujuan untuk menjaga kepatuhan dalam implementasi Undang-Undang ASN 2023.
Dalam Undang-Undang ASN 2023, disebutkan pemerintah dapat mencopot jabatan PPPK tertentu sesuai dengan peraturan yang telah dilampirkan.
Kategori PPPK yang dapat dicopot jabatannya secara tidak hormat termasuk:
– Melakukan sesuatu yang menyeleweng dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
– Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan kejahatan.
– Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
– Dihukum penjara setidaknya minimal 2 tahun yang disebabkan karena melakukan kejahatan yang terencana.
Norben Syukur