Jakarta,TERBITINDO.COM – Presiden Jokowi berencana meratifikasi Undang-undang ASN baru yang akan menggantikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Adapun undang-undang ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi yang dapat menjamin kesejahteraan para PNS dan PPPK serta penetapan satu gaji atau yang lebih dikenal dengan single salary.
Pemimpin Harian Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur di Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, mengatakan Rencana Undang-undang (RUU) ASN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera melalui proses finalisasi di Sekretariat Negara sebelum diberlakukan.
Diketahui RUU ASN telah disahkan oleh DPR dan akan menggantikan UU ASN dan kini tengah dalam proses finalisasi di Sekretariat Negara.
“Insya Allah, pada tanggal 2 November nanti, Undang-undang ASN yang baru akan mulai berlaku,” kata Yudi dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN pada Selasa, (24/10/ 2023).
Seiring dengan langkah ini, Kementerian PANRB juga tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN yang akan mencabut sebanyak 317 peraturan secara keseluruhan, dan sebagian dari 16 peraturan lainnya.
Adapun PP ini akan menjadi implementasi dari UU ASN dan akan terdiri dari tujuh klaster yang mencakup berbagai aspek.
Yudi menerangkan salah satu klaster yang sangat penting dalam PP ini adalah reformasi terkait pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN.
Diharapkan bahwa melalui 7 agenda transformasi ASN ini, birokrasi Indonesia akan mencapai standar dunia, indeks persepsi korupsi akan semakin baik, indeks pemerintahan juga akan meningkat, sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan dan masyarakat dapat lebih sejahtera.
Salah satu poin penting yang diatur dalam UU ASN yang baru adalah peningkatan komponen kesejahteraan ASN, pemberian pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta komponen penghargaan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan batasan anggaran.
Presiden memberikan kewenangan melalui undang-undang yang baru ini untuk menyesuaikan komponen-komponen kesejahteraan bagi pegawai ASN.
Kebijakan ini sangat penting karena dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, komponen kesejahteraan ASN terkunci pada gaji, tunjangan, dan fasilitas.
Setelah penetapan UU ASN konsep-konsep tunjangan pada UU 5/2014 akan direvisi. Dengan hadirnya UU ASN yang baru ini, pemerintah kini memiliki fleksibilitas yang lebih besar untuk memperluas definisi kesejahteraan, komponen penghargaan, dan pengakuan terhadap kinerja pegawai ASN.
Istilah ini sekarang hanya mencakup penghargaan dan pengakuan, memungkinkan inklusi komponen pendapatan lainnya yang bisa diterima oleh pegawai ASN.
Dalam UU ASN tersebut, komponen penghargaan dan pengakuan untuk pegawai ASN minimal terdiri dari penghasilan (gaji atau upah untuk PPPK Paruh Waktu), penghargaan motivasi dalam bentuk finansial dan non finansial, hingga tunjangan dan fasilitas dalam bentuk jabatan dan individual seperti pendataan dan tunjangan lokasi.
Selain itu, jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, hingga jaminan kematian juga diatur dengan jelas.
Ada manfaat lain yaitu meliputi perbaikan lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Norben Syukur