Jakarta, TERBITINDO.COM – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 menandai babak penting dalam sejarah reformasi hukum di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya menggantikan aturan lama yang telah berusia puluhan tahun, tetapi juga membawa sejumlah norma baru yang langsung menyentuh ruang publik, kebebasan berekspresi, hingga mekanisme penegakan hukum.
Menyikapi berbagai sorotan dan perdebatan di tengah masyarakat, Kementerian Hukum (Kemenkum) memberikan penjelasan resmi melalui konferensi pers terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru yang digelar di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1). Sejumlah pasal dinilai kontroversial karena dianggap berpotensi mengancam kebebasan berpendapat, privasi, serta hak-hak kelompok tertentu.
Dalam forum tersebut, Menteri Hukum Supratman dan Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej atau Eddy secara bergantian menjelaskan filosofi, batasan, serta mekanisme hukum dari pasal-pasal yang paling banyak diperdebatkan. Berikut rangkuman penjelasan Kemenkum yang disusun secara runut untuk memberikan gambaran utuh mengenai arah kebijakan hukum pidana nasional ke depan.
Tentang Pasal Penghinaan Presiden
Wakil Menteri Hukum Eddy menegaskan bahwa pasal penghinaan Presiden dalam KUHP baru memiliki perbedaan mendasar dengan ketentuan lama yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Perbedaan paling krusial terletak pada sifatnya sebagai delik aduan.
“Di situ dikatakan oleh Mahkamah Konstitusi, pasal penghinaan terhadap penguasa umum itu harus merupakan delik aduan,” ujar Eddy.
Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila Presiden yang bersangkutan secara pribadi mengajukan pengaduan. Eddy juga menjelaskan alasan dimasukkannya kembali pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk lembaga negara, ke dalam KUHP baru.
Menurutnya, Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara. Oleh karena itu, harkat dan martabatnya harus dilindungi sebagaimana perlindungan terhadap kepala negara asing.
“Yang dilindungi dari negara itu apa? Kedaulatan. Lalu ada satu hal, harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada,” jelas Eddy.
Namun, Eddy menegaskan bahwa yang dilarang secara tegas hanyalah tindakan menista atau memfitnah, bukan kritik.
“Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu contohnya adalah ya ‘kebun binatang’ keluarlah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah. Kalau memfitnah saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” ujarnya.
Senada dengan itu, Menkum Supratman menekankan adanya garis tegas antara penghinaan dan kritik kebijakan.
“Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” ujar Supratman.
Lembaga Negara Bisa Laporkan Penghinaan
Dalam KUHP terbaru, tidak semua lembaga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan penghinaan. Eddy menjelaskan bahwa cakupan lembaga tersebut dibatasi secara ketat.
“Jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi: satu Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas,” ungkap Eddy.
Ia menambahkan, objek perlindungan dalam KUHP baru adalah lembaga, bukan individu pejabatnya.
“Kalau pakai KUHP lama, itu ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal [penghinaan] itu. Tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah dibatasi,” jelasnya.
Boleh Pakai Stiker dan Meme Pejabat
Menjawab kekhawatiran publik di ruang digital, Menkum Supratman memastikan bahwa penggunaan stiker dan meme pejabat tetap diperbolehkan.
Namun demikian, ia mengingatkan adanya batasan etika dan norma kesusilaan yang harus dijaga.
“Kemudian yang terakhir, stiker, kalau stiker mah, kalau [contohnya stiker] ‘jempol’, ‘oke’, sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau [pidana] kan, siapa yang mau [pidanakan]. Tapi [diancam pidana] kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya,” ujar Supratman.
Aturan Gelar Demonstrasi
Terkait kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat, Wamenkum Eddy menegaskan bahwa demonstrasi atau pawai tidak memerlukan izin kepolisian.
“Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” jelas Eddy.
Pemberitahuan tersebut bersifat wajib agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban umum. Apabila terjadi kerusuhan, selama penanggung jawab telah memenuhi kewajiban pemberitahuan, maka tidak serta-merta dikenakan jerat pidana.
“Mengapa harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib? Tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi, tetapi pihak berwajib dalam hal ini polisi untuk mengatur lalu lintas, supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar, itu intinya,” ujarnya.
Supratman menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” ujar Supratman.
Penjelasan soal Pasal Perzinaan
Menkum Supratman menjelaskan bahwa pasal perzinaan dalam KUHP baru secara prinsip tidak jauh berbeda dengan ketentuan lama. Perbedaannya terletak pada perluasan perlindungan, terutama terhadap anak.
“Karena kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau pernikahan. Tapi di dalam KUHP yang baru, itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” ucap Supratman.
Baik dalam KUHP lama maupun baru, pasal ini tetap merupakan delik aduan.
“Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” ujar Supratman.
Kajian Komunisme Tidak Dipidana
Menjawab kekhawatiran kalangan akademisi, Supratman menegaskan bahwa kajian ilmiah mengenai komunisme, marxisme, dan leninisme tidak termasuk tindak pidana.
“Pasal 188 [KUHP] ini soal penyebaran ideologi komunis. Ini juga bukan pasal baru. Yang baru itu seperti yang disebutkan terakhir, kalau tujuannya adalah untuk kajian itu tidak dipidana,” kata Supratman.
Namun demikian, penyebaran ideologi tersebut tetap dilarang karena bertentangan dengan Pancasila.
Soal Restorative Justice
Dalam KUHAP baru, mekanisme restorative justice (RJ) diatur secara lebih ketat. Supratman menegaskan bahwa RJ tidak bisa diterapkan pada semua perkara.
Beberapa tindak pidana seperti terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan kekerasan seksual dikecualikan.
“Tapi tentu sekali lagi, tidak boleh penghentian sebuah perkara itu ataupun restorative justice itu dilakukan sembarang. Itu pasti nanti harus ada penetapan pengadilan,” sambung Supratman.
Wamenkum Eddy menambahkan bahwa penerapan RJ di tahap penyelidikan harus dilaporkan dan diregister.
“Satu, pelaku baru pertama kali melakukan tindakan, yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Yang ketiga, yang paling penting persetujuan korban,” jelas Eddy.
Tangkap dan Penahanan Tanpa Izin Pengadilan
Eddy menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru terdapat tiga upaya paksa yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan, yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Alasan utama kebijakan ini adalah kondisi geografis Indonesia yang luas.
“Mengapa ini tanpa izin? Letak geografis di Indonesia jangan dibayangkan Pulau Jawa, di Maluku Tengah itu ada 49 pulau, jarak 1 pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam, cuaca ekstrem kapal motor tak bisa berlayar 1-2 minggu, kalau minta izin, tersangka keburu kabur siapa mau tanggung jawab?” jelasnya.
Meski demikian, upaya praperadilan tetap terbuka.
Polri Jadi Penyidik Utama
Terakhir, Menkum Supratman menjelaskan posisi Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana yang terintegrasi.
“Karena ada beberapa tindak pidana di luar KUHP yang ada penyidik pegawai negeri sipil. Nah ini yang perlu diseragamkan nanti dikoordinasikan oleh penyidik Polri,” jelasnya.
Wamenkum Eddy menegaskan bahwa PPNS tetap memiliki kewenangan, namun berada dalam koordinasi dan pengawasan Polri.
“PPNS tetap punya kewenangan hanya saja harus berkoordinasi dengan Polri sebagai korwas, PPNS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Eddy.







