Jakarta, TERBITINDO.COM – Komisi III DPR RI kembali menegaskan sikap tegasnya terkait posisi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam kesimpulan rapat yang melibatkan dua orang pakar, Komisi III DPR menyatakan bahwa kedudukan Polri harus tetap berada di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, usai rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Dalam keterangannya, Rano menekankan bahwa posisi Polri di bawah Presiden bukanlah sekadar pilihan politik, melainkan bagian dari desain besar reformasi yang telah disepakati secara konstitusional.
“Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden,” kata Rano Alfath.
Lebih lanjut, Rano menjelaskan bahwa selain kedudukan kelembagaan Polri, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) juga harus tetap menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bentuk checks and balances yang penting dalam sistem demokrasi, sekaligus memastikan akuntabilitas kepemimpinan Polri di hadapan publik.
Rano menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan amanat reformasi yang tertuang secara jelas dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, serta diperkuat oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, upaya untuk mengubah atau memindahkan posisi Polri ke bawah kementerian tertentu dinilai tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Tidak hanya menyoroti aspek struktural, Komisi III DPR juga menaruh perhatian besar pada aspek kultural dalam tubuh Polri. Rano menyampaikan bahwa DPR mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural, terutama yang berkaitan dengan budaya kerja, struktur organisasi, dan dinamika kelompok internal. Tujuan akhirnya adalah menciptakan institusi Polri yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, profesional dalam menjalankan tugas, serta akuntabel dalam setiap tindakan dan kebijakannya.
Dalam kesempatan yang sama, ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi turut memberikan pandangan akademis yang memperkuat posisi Polri di bawah Presiden. Ia menjelaskan bahwa Kapolri merupakan bagian dari unsur pemerintahan yang kerap diundang dalam rapat kabinet.
Menurut Rullyandi, kehadiran Kapolri dalam rapat kabinet bukanlah dalam kapasitas sebagai menteri, melainkan sebagai pejabat negara yang bertanggung jawab memberikan gambaran utuh mengenai situasi nasional, khususnya kondisi keamanan dan ketertiban dalam negeri.
“Nah, ini yang harus kita letakkan dalam sisi dinamika pentingnya institusi Polri di bawah lembaga kepresidenan,” kata Rullyandi.
Rullyandi menegaskan bahwa desain kelembagaan Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan amanat reformasi 1998 yang bersifat final. Oleh sebab itu, ia menilai tidak ada urgensi untuk kembali memperdebatkan hal tersebut. Bahkan, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, langkah itu justru dinilai sebagai bentuk kemunduran dari semangat reformasi yang telah diperjuangkan sejak era pascareformasi.
“Saya sepakat kalau itu harus dipertahankan, untuk kita tidak mengutak-atik barang yang sudah benar, yang sudah sah secara hukum, secara konstitusional,” katanya.
Dengan berbagai pandangan tersebut, Komisi III DPR bersama para pakar menegaskan bahwa menjaga Polri tetap berada di bawah Presiden bukan hanya soal struktur kekuasaan, melainkan bagian dari upaya menjaga konsistensi reformasi, supremasi hukum, dan stabilitas demokrasi di Indonesia. (JT)
