Jakarta, TERBITINDO.COM – Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Langkah ini menjadi sinyal kuat keseriusan parlemen dalam memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, khususnya kejahatan yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
Pembahasan awal tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi memaksimalkan penegakan hukum agar tidak berhenti pada penghukuman pelaku semata, tetapi juga mampu menyentuh akar persoalan, yakni perampasan hasil kejahatan yang diperoleh secara melawan hukum. Dengan demikian, negara diharapkan dapat memulihkan kerugian yang timbul akibat berbagai tindak pidana.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menjelaskan bahwa RUU ini dirancang untuk menjangkau berbagai jenis kejahatan berat. Mulai dari tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, hingga tindak pidana lain yang memiliki motif keuntungan finansial. Menurutnya, perampasan aset hasil kejahatan merupakan instrumen penting agar pelaku tidak lagi menikmati keuntungan dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.
“Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” kata Sari saat membuka rapat pembahasan RUU tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Pernyataan ini menegaskan komitmen Komisi III DPR RI terhadap prinsip transparansi dan keterbukaan dalam proses legislasi, khususnya untuk regulasi yang berdampak luas bagi masyarakat.
Adapun rapat pembentukan RUU Perampasan Aset tersebut dilaksanakan bersama Badan Keahlian DPR RI. Agenda utama pertemuan ini adalah mendengarkan laporan terkait proses penyusunan naskah akademik yang menjadi fondasi ilmiah dan yuridis dari RUU tersebut. Naskah akademik ini diharapkan mampu memberikan kerangka pemikiran yang komprehensif, sehingga aturan yang dihasilkan nantinya tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga efektif dalam implementasi.
Lebih lanjut, Sari Yuliati menekankan bahwa paradigma penegakan hukum yang ingin dibangun melalui RUU ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan berupa penjara. Menurutnya, penegakan hukum harus mampu memberikan keadilan yang lebih substansial dengan memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana.
Komisi III DPR RI, kata dia, juga berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Partisipasi warga negara dianggap penting agar regulasi yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat.
“Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” katanya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Komisi III DPR RI tengah menyiapkan agenda legislasi yang terstruktur dan saling melengkapi, guna memperkuat sistem hukum nasional secara menyeluruh.
Sebagai informasi, sebelumnya Badan Legislasi DPR RI telah menetapkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2026. Penetapan ini menegaskan urgensi pembahasan RUU tersebut di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
RUU ini memang direncanakan untuk dibahas oleh Komisi III DPR RI, mengingat komisi tersebut memiliki lingkup tugas di bidang penegakan hukum. Dengan dimulainya pembahasan ini, publik menaruh harapan besar agar regulasi perampasan aset dapat segera terwujud dan menjadi instrumen efektif dalam memerangi kejahatan serta mengembalikan hak-hak negara yang dirugikan. (JT)
