Jakarta,TERBITINDO.COM – Seorang anggota Korps Brigade Mobile (Brimob) Kelapa Dua Depok berinisial ADSN (Adam) diduga melakukan tindakan tidak terhormat terhadap seorang perempuan bernama Anatasia Mayvira (Tasya).
Korban yang kini tengah hamil delapan bulan mengaku ditelantarkan oleh pelaku yang telah menghilang selama sembilan bulan terakhir.
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara Tasya dan Adam. Korban mengaku dihamili oleh pelaku yang berjanji akan menikahinya.
Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati. Bahkan, ketika keluarga pelaku telah menyetujui pernikahan, Adam beserta keluarganya justru tidak hadir di hari yang telah disepakati.
Akibat tindakan tersebut, Tasya kemudian melaporkan kasusnya ke Propam Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Namun hingga kini, ia mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
Melalui kantor hukum EMG Law Offices, korban kini resmi didampingi oleh kuasa hukum Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H., M.H., Kosmas Mus Guntur, S.H., dan Rizal, S.H. untuk memperjuangkan haknya.
“Kami menilai tindakan yang dilakukan oleh terlapor telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 jo Pasal 9 jo Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 304 dan Pasal 308 KUHP,” ujar Emanuel Herdiyanto Moat Gleko melalui rilis yang diterima media ini, Selasa (21/10/2025).
Menurut Emanuel, pihaknya telah beberapa kali mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua dan Provos Batalyon B Resimen IV Pasukan Pelopor di Kedunghalang, Bogor, namun tidak ada kemajuan berarti dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi langsung dengan penyidik, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti. Karena itu, hari ini kami resmi mendampingi korban untuk melapor ke Komnas Perempuan,” tambah Emanuel.
Langkah pelaporan ke Komnas Perempuan dilakukan sebagai bentuk permintaan perlindungan hukum terhadap korban, sekaligus dorongan agar negara hadir melalui lembaga independen dalam memastikan penegakan keadilan.
“Kami berharap Komnas Perempuan bisa memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga korban dan anak yang dikandungnya mendapatkan keadilan,” tegas Emanuel.
Sementara itu, Tasya yang kini menjalani masa kehamilan tanpa dukungan keluarga maupun pelaku, mengaku hanya ingin menuntut tanggung jawab dan keadilan.
“Saya cuma ingin anak saya lahir dengan layak dan punya masa depan,” ujar Tasya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etik dan pidana yang melibatkan oknum aparat.
Publik kini menanti langkah tegas dari institusi Polri dalam menindaklanjuti laporan yang telah berlarut-larut ini.***





