Jakarta, TERBITINDO.COM – Pemerintah resmi meluncurkan skema PPPK Paruh Waktu 2025 sebagai bagian dari penataan tenaga honorer. Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
PPPK paruh waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja dan jam kerja terbatas. Berbeda dari PPPK reguler, pegawai dalam skema ini hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, menyesuaikan kebutuhan dan anggaran instansi.
Tujuan utama program ini adalah memberikan solusi bagi tenaga honorer, khususnya yang sudah mengikuti seleksi CPNS/PPPK 2024 namun belum mendapat formasi.
Jabatan yang Dibuka untuk PPPK Paruh Waktu
Beberapa posisi yang bisa diisi pada skema ini meliputi:
-
Guru dan tenaga kependidikan
-
Tenaga kesehatan
-
Tenaga teknis
-
Pengelola umum operasional
-
Operator layanan operasional
-
Pengelola layanan operasional
-
Penata layanan operasional
Mekanisme Pendaftaran
Pendaftaran PPPK paruh waktu tidak terbuka untuk umum. Hanya pegawai non-ASN yang sudah terdata di database BKN dan memenuhi kriteria tertentu yang bisa diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.
Kriterianya antara lain:
-
Terdaftar di database non-ASN BKN
-
Pernah ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus
-
Sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tapi belum mendapat formasi
Status dan Masa Kontrak
Pegawai PPPK paruh waktu akan menandatangani kontrak kerja selama 1 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang hingga beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Meski bekerja paruh waktu, status mereka tetap ASN dan berhak memperoleh gaji serta tunjangan dasar sesuai aturan.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Menurut KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan:
-
Gaji terakhir saat menjadi tenaga honorer, atau
-
UMP/UMK di wilayah kerja.
Mengacu pada PMK No. 83 Tahun 2022, kisaran gaji PPPK paruh waktu berada di Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan, tergantung instansi dan lokasi.
Jika nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji akan mengacu pada Perpres No. 11 Tahun 2024. Sebagai gambaran:
-
Lulusan SMA sederajat (Golongan V): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
-
Lulusan D3 (Golongan VII): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
-
Lulusan S1/D4 (Golongan IX): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta
Tunjangan
PPPK penuh waktu berhak atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta tunjangan khusus. Namun untuk PPPK paruh waktu, jenis tunjangan akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.
Gaji PPPK paruh waktu 2025 tidak ditentukan berdasarkan ijazah, melainkan UMP/UMK atau gaji terakhir sebagai honorer, dengan kisaran Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan. Jika status berubah menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji dan tunjangan akan mengikuti aturan nasional berdasarkan golongan. (ns)





