Jakarta, TERBITINDO.COM – Pemerintah Indonesia resmi memberikan kelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) khusus untuk produk teknologi tinggi asal Amerika Serikat. Langkah ini dinilai menjadi pendorong percepatan transformasi digital nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk perangkat teknologi informasi dan komunikasi (ICT), pusat data, serta komponen alat kesehatan. “Kita fokus pada sektor yang membutuhkan ekosistem global yang fleksibel,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/07/2025).
Menurutnya, relaksasi aturan ini akan mempermudah aliran investasi strategis di bidang teknologi. Hal ini penting untuk mendukung pertumbuhan data center dan infrastruktur digital yang kini menjadi tulang punggung ekonomi digital.
“Server, misalnya, perlu sering di-upgrade. Kalau proses impornya dipersulit, transformasi digital bisa terhambat,” ujar Airlangga menambahkan. Ia berharap kebijakan ini bisa mempercepat Indonesia menjadi pemain utama di kawasan Asia-Pasifik.
Berdasarkan laporan Google, Temasek, dan Bain & Company, ekonomi digital Indonesia diprediksi mencapai USD 146 miliar pada 2025. Pemerintah optimistis kelonggaran ini akan menjadi magnet baru bagi perusahaan teknologi global untuk berinvestasi.







