Jakarta, TERBITINDO.COM – Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah bagian vital dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Melalui KIS, jutaan warga kurang mampu mendapatkan layanan kesehatan gratis, khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Namun, tak jarang kartu ini dinyatakan tidak aktif. Apa penyebabnya dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali? Simak panduan lengkap berikut.
Kenapa Kartu KIS Bisa Nonaktif? Ini Alasannya
Kartu KIS PBI bisa dinonaktifkan karena beberapa penyebab, antara lain:
- Tidak tercantum atau terhapus dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Perubahan status sosial ekonomi yang membuat peserta tidak lagi memenuhi syarat.
- Kesalahan administratif dalam data peserta.
Sesuai Peraturan Menteri Sosial No. 21 Tahun 2019, kartu yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali, selama peserta tetap tergolong warga yang membutuhkan layanan kesehatan.
Langkah-Langkah Mengaktifkan Kembali KIS PBI yang Nonaktif
1. Hubungi Layanan BPJS Kesehatan
- Telepon: Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165.
- WhatsApp CHIKA: Kirim pesan ke 08118750400 atau gunakan fitur chat di aplikasi Mobile JKN.
Dari sini, Anda akan memperoleh informasi status kepesertaan dan arahan untuk langkah selanjutnya.
2. Datangi Dinas Sosial Terdekat
Jika kartu tetap nonaktif, Anda perlu:
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Kartu JKN-KIS
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP Elektronik
Langkah:
- Kunjungi Dinas Sosial di domisili Anda dengan membawa dokumen tersebut.
- Petugas akan memverifikasi data Anda.
- Jika disetujui, Anda akan menerima surat rekomendasi untuk BPJS Kesehatan.
3. Lanjutkan ke Kantor BPJS Kesehatan
Bawa surat dari Dinas Sosial ke kantor BPJS setempat untuk proses reaktivasi. Setelah berhasil, Anda bisa langsung menggunakan kembali KIS di fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.
Jika Kartu Telah Nonaktif Lebih dari 6 Bulan
Untuk kartu KIS yang telah tidak aktif lebih dari enam bulan, ada prosedur tambahan:
- Dapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan atau desa.
- Daftarkan Kembali ke DTKS melalui Dinas Sosial.
- Setelah terdaftar, pengajuan akan dikirim ke BPJS Kesehatan untuk proses pengaktifan.
Mengaktifkan BPJS Kesehatan Non-PBI yang Mati karena Tunggakan
Jika Anda peserta BPJS non-PBI dan kartu Anda nonaktif akibat menunggak iuran:
1. Bayar Tunggakan
Lunasi semua tunggakan dan iuran bulan berjalan. Setelah pembayaran, sistem akan otomatis mengaktifkan kembali kartu Anda.
2. Gunakan Aplikasi Mobile JKN
- Unduh dan Login: Aplikasi tersedia di PlayStore dan AppStore.
- Cek Kepesertaan melalui menu ‘Peserta’.
- Aktifkan Autodebet agar pembayaran lebih praktis dan menghindari keterlambatan di masa mendatang.
3. Aktivasi via WhatsApp
- Kirim pesan “Hi Chika” ke 08118750400.
- Ikuti petunjuk dari layanan Pandawa untuk proses aktivasi ulang.
Aktivasi KIS Secara Online Lewat Aplikasi JKN Mobile
Kini, aktivasi ulang KIS juga bisa dilakukan 100% online:
- Masuk ke aplikasi JKN Mobile.
- Pilih menu Peserta, lalu klik Kartu JKN.
- Tekan Aktifkan KIS.
- Masukkan NIK dan nomor KK, unggah foto KTP dan selfie.
- Verifikasi data dan tunggu maksimal 1×24 jam. (abet)






