THR PNS 2025: Anggaran Rp 50 Triliun, Jadwal Pencairan, dan Rinciannya

by -6402 Views
Bansos Februari 2025

Jakarta, TERBITINDO.COM – Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Lebaran 2025. Dana ini mencakup pembayaran THR untuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Alokasi ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2024 yang sebesar Rp 48,7 triliun. Pencairan THR direncanakan berlangsung sekitar tiga minggu sebelum Idul Fitri guna membantu meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor, khususnya perdagangan dan jasa.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap stabilitas ekonomi makro dan mendukung target pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2025.

Jadwal Pencairan THR PNS 2025

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan pada Maret 2025, sebelum Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR ASN dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan demikian, pencairan THR PNS 2025 diperkirakan terjadi pada 20 Maret 2025.

Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri serta mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor.

Komponen dan Besaran THR PNS 2025

Besaran THR bagi PNS tahun 2025 diperkirakan tetap sama seperti tahun 2024, mengingat tidak ada perubahan dalam struktur gaji ASN. THR diberikan dalam paket lengkap yang mencakup:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja

Berikut perkiraan jumlah THR berdasarkan jabatan:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
  • Wakil Ketua: Rp 24.721.200
  • Sekretaris: Rp 23.420.250
  • Anggota: Rp 23.420.250

2. Pejabat Eselon dan ASN Non-Struktural

  • Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama/Madya: Rp 20.738.550
  • Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
  • Eselon III/Administrator: Rp 11.535.300
  • Eselon IV/Pengawas: Rp 8.844.150

3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah

Besaran THR berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

a. SD/SMP Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 3.866.100
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.456.200
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.971.750
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.967.150
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 6.964.650
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150

Dengan pencairan yang diperkirakan pada Maret 2025, ASN diharapkan dapat merasakan manfaat dari THR lebih awal untuk memenuhi kebutuhan Lebaran serta membantu meningkatkan roda perekonomian nasional. (Tere)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.