Jakarta, TERBITINDO.COM – Polri dan Kementerian Kehutanan resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) guna memperkuat perlindungan hutan hingga ke pelosok daerah. Kolaborasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan dan menekan ancaman kebakaran hutan, pembalakan liar, serta perusakan ekosistem.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi tantangan utama dalam menjaga kelestarian hutan. Oleh karena itu, dukungan Polri yang memiliki jaringan luas hingga tingkat desa akan sangat membantu dalam pengawasan dan penegakan hukum.
“Kami memiliki keterbatasan SDM, sehingga kerja sama dengan Polri yang jaringannya mencakup pelosok desa akan memperkuat perlindungan hutan,” ujar Raja Juli di Mabes Polri, Senin (17/2/2025).
Selain itu, ia menyoroti bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi ancaman serius, terutama saat musim kemarau. Dengan adanya MoU ini, diharapkan kejadian karhutla dapat diminimalkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan bahwa kerja sama ini akan berlangsung selama lima tahun dan mencakup aspek penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan, termasuk pembakar hutan secara ilegal.
“Kita akan memasuki musim kemarau, dan kolaborasi dalam penegakan hukum sangat krusial untuk mencegah kebakaran yang sering kali terjadi akibat kesengajaan oknum tertentu,” tegasnya.
MoU ini mencakup berbagai langkah strategis, seperti peningkatan pengawasan hingga pelosok desa, pemberdayaan masyarakat dalam program konservasi, serta penegakan hukum terhadap praktik pembalakan liar dan pembakaran hutan.
Dengan adanya kerja sama ini, Polri dan Kementerian Kehutanan berharap perlindungan hutan di Indonesia semakin efektif, sehingga angka deforestasi, karhutla, dan pembalakan liar dapat ditekan demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (Enjo)






