Budaya Korupsi di Sekolah: Gratifikasi, Plagiarisme, hingga Ketidakdisiplinan Masih Marak

by -5281 Views
Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Jakarta, TERBITINDO.COM – Masalah integritas di dunia pendidikan masih menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari gratifikasi kepada guru, penyalahgunaan anggaran, hingga plagiarisme di lingkungan akademik, praktik-praktik ini dinilai bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi.

Salah satu kebiasaan yang menjadi sorotan adalah pemberian hadiah kepada guru saat kenaikan kelas atau perayaan hari raya. KPK menilai hal ini berpotensi menjadi praktik gratifikasi yang dapat mencederai prinsip kejujuran dan integritas.

Untuk mengatasi permasalahan ini, KPK telah berkolaborasi dengan enam kementerian guna memperkuat pendidikan antikorupsi dalam kurikulum, mulai dari jenjang usia dini hingga perguruan tinggi.

“Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga lewat pendidikan dan pencegahan. Pendidikan adalah kunci utama dalam membangun budaya antikorupsi sejak dini,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Senin (17/2/2025).

Integritas di Dunia Pendidikan Masih Rapuh

Dalam laporan KPK, tiga kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan berhasil diungkap pada 2022. Modusnya beragam, mulai dari penyalahgunaan anggaran, suap dalam penerimaan siswa dan mahasiswa, hingga korupsi dalam proyek infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan.

Selain itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan bahwa praktik ketidakjujuran akademik masih marak. Sebanyak 43% siswa dan 58% mahasiswa mengaku pernah menyontek, sementara praktik plagiarisme di kalangan tenaga pendidik masih terjadi.

Dari sisi kedisiplinan, survei mencatat bahwa 45% siswa dan 84% mahasiswa pernah datang terlambat, serta 43% tenaga pendidik absen tanpa alasan yang jelas. Tak hanya itu, sebanyak 65% sekolah masih mempertahankan kebiasaan memberikan hadiah kepada guru, yang berpotensi menjadi gratifikasi terselubung.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan bahwa implementasi pendidikan antikorupsi masih menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya adalah kebijakan yang belum selaras, minimnya regulasi hukum, tidak adanya standar kompetensi pengajar, serta lemahnya monitoring dan evaluasi akibat keterbatasan data, SDM, dan anggaran.

Meski demikian, KPK tetap berkomitmen untuk memperkuat pendidikan karakter dan budaya antikorupsi melalui sembilan nilai utama: jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.

“Hingga saat ini, 83% daerah telah memiliki regulasi terkait pendidikan antikorupsi. KPK akan terus berkolaborasi dalam implementasi pendidikan karakter dan integritas di sekolah,” tegas Wawan.

Pendidikan yang berintegritas bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Upaya bersama dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini menjadi kunci dalam menciptakan generasi yang bersih, jujur, dan berdaya saing tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.