Jakarta, TERBITINDO.COM – Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) resmi membuka tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler 1446 H/2025 M mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
Keputusan ini ditetapkan setelah Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 pada 12 Februari 2025 terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Menurut Dirjen PHU Hilman Latief, calon jemaah haji yang telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta akan memperoleh nilai manfaat sekitar Rp2 jutaan dalam virtual account mereka.
Sehingga, saat pelunasan, mereka hanya perlu membayar selisih biaya sesuai dengan embarkasi keberangkatan masing-masing.
Rincian Biaya Haji 1446 H per Embarkasi
Keppres No. 6 Tahun 2025 mengatur besaran Bipih bagi jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Berikut daftar biaya haji reguler per embarkasi:
✅ Embarkasi Jemaah Haji Reguler
- Aceh: Rp46.922.333
- Medan: Rp47.976.531
- Batam: Rp54.331.751
- Padang: Rp51.781.751
- Palembang: Rp54.411.751
- Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751
- Solo: Rp55.478.501
- Surabaya: Rp60.955.751
- Balikpapan: Rp57.235.421
- Banjarmasin: Rp59.331.751
- Makassar: Rp57.670.921
- Lombok: Rp56.764.801
- Kertajati: Rp58.875.751
Bipih ini mencakup biaya penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).
✅ Embarkasi PHD dan Pembimbing KBIHU
- Aceh: Rp80.900.841
- Medan: Rp81.955.039
- Batam: Rp88.310.259
- Padang: Rp85.760.259
- Palembang: Rp88.390.259
- Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp92.854.259
- Solo: Rp89.457.009
- Surabaya: Rp94.934.259
- Balikpapan: Rp91.213.929
- Banjarmasin: Rp93.310.259
- Makassar: Rp91.649.429
- Lombok: Rp90.743.309
- Kertajati: Rp92.854.259
Biaya ini mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta berbagai kebutuhan lainnya.
Siapa Saja yang Berhak Melunasi Biaya Haji?
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain menyampaikan bahwa daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam kuota keberangkatan 1446 H/2025 M telah dirilis dalam Surat No. B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025.
🔹 Kriteria Jemaah yang Berhak Melunasi:
✔ Masuk kuota keberangkatan tahun berjalan
✔ Berstatus aktif dalam daftar tunggu
✔ Minimal berusia 18 tahun
✔ Belum pernah berhaji atau sudah berhaji minimal 10 tahun lalu (kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat)
🔹 Prioritas Jemaah Lansia:
✔ Ditentukan berdasarkan urutan usia tertua di setiap provinsi
✔ Terdaftar minimal 5 tahun, atau sebelum 3 Mei 2020
Pelunasan Bipih ini menjadi langkah penting bagi jemaah haji Indonesia untuk memastikan kesiapan keberangkatan mereka ke Tanah Suci. Pastikan segera menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu 14 Maret 2025.
💡 Jangan sampai ketinggalan! Pastikan Anda sudah terdaftar dan memenuhi syarat agar bisa melaksanakan ibadah haji tahun ini. (Abet)






