Surabaya, TERBITINDO.COM – Belasan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sememi, Surabaya, menjadi korban penipuan berkedok pinjaman online (pinjol). Mereka dijanjikan dana bantuan tanpa bunga, namun justru terjebak dalam utang ratusan juta rupiah.
Pelaku, yang mengaku sebagai tangan kanan Wali Kota Surabaya dan kader PDI Perjuangan, memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan mencatut nama pejabat dan partai. Namun, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Surabaya dengan tegas membantah keterlibatan partainya dalam kasus ini.
PDIP Surabaya: Pelaku Bukan Kader Kami
Ketua DPC PDIP Surabaya, Adi Sutawijono, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengenal sosok pelaku dan menyayangkan adanya oknum yang mencatut nama partai untuk melakukan penipuan.
“Saya tidak kenal nama itu. Kami sedang menelusuri lebih lanjut. Sangat disayangkan ada pihak yang mencatut nama PDIP untuk mengelabui UMKM,” ujar Adi pada Rabu (5/2/2025).
Senada dengan Adi, Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya, Achmad Hidayat, juga membantah bahwa pelaku merupakan kader partai.
“Nama Bramasta Afrizal Riyadi tidak tercatat sebagai anggota, kader, maupun pengurus PDIP Surabaya,” tegasnya.
PDIP Surabaya berjanji akan memberikan dukungan kepada para korban dan mengawal kasus ini agar para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Modus Penipuan: Pinjaman UMKM Tanpa Bunga
Salah satu korban, Heni Purwaningsih, menceritakan bagaimana dirinya terjebak dalam skema penipuan ini.
“Awalnya ada sosialisasi di kantor kelurahan soal pinjaman UMKM tanpa bunga. Mereka mengaku dari anggota DPRD dan PDIP. Kami dikasih nasi kotak, lalu HP kami dipinjam untuk cek BI checking,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari acara sosialisasi program pinjaman UMKM pada 31 Oktober 2024 di kantor Kelurahan Sememi. Acara tersebut dipimpin oleh Bramasta Afrizal Riyadi, yang mengaku sebagai tangan kanan Wali Kota Surabaya. Ia dibantu oleh Joko, seorang pengusaha, serta Rengga Pramadika Akbar, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya yang juga putra Kepala Kelurahan Sememi.
Ketiga pelaku meyakinkan para korban bahwa program ini merupakan inisiatif resmi Pemkot Surabaya untuk membantu UMKM mendapatkan modal usaha.
“Kami percaya karena acara ini digelar di kantor kelurahan dan yang berbicara mengaku sebagai PNS Pemkot,” kata Ardi Sumarta, korban lainnya.
Namun, bukannya mendapatkan modal, para korban malah diarahkan untuk mengunduh aplikasi pinjaman online seperti Kredivo dan ShopeePay. Para pelaku bahkan mengambil alih ponsel korban untuk mengisi PIN dan menyelesaikan pendaftaran.
Mereka mengklaim bahwa Pemkot Surabaya bekerja sama dengan aplikasi pinjol sebagai bagian dari verifikasi pengajuan dana UMKM. Namun, beberapa minggu kemudian, para korban mulai menerima tagihan yang tidak mereka sadari. Limit pinjaman mereka ternyata telah digunakan oleh para pelaku, sementara dana yang dijanjikan tak pernah diberikan.
Akibatnya, banyak korban terjebak dalam utang dan nama mereka tercoreng di sistem perbankan.
Kasus Dilaporkan ke Polisi
Merasa ditipu, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan STTLPM/22/I/2025/SPKKT/POLRESTABES SURABAYA atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kini, para korban berharap agar pelaku segera ditangkap dan mereka mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialami. (Deren)