Kementerian Ketenagakerjaan Akan Panggil  Pimpinan PT. Kredivo Finance Indonesia

by -312 Views
Ruang Kerja Kementerian Ketenagakerjaan

Jakarta, TERBITINDO.COM – Kementerian Ketenagakerjaan berjanji akan memanggil pimpinan PT. Kredivo Finance Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Vicky Akbar, sub-koordinator hubungan industrial Kementrian Ketenagakerjaan, ketika menerima perwakilan Forum Komunikasi Pekerja Jasa Penagihan yang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 30 Januari 2025 lalu.

Pemanggilan pimpinan PT. Kredivo Finance Indonesia ini sebagai tanggapan atas aduan dari Forum Komunikasi Jasa Penagihan dalam demonstrasi dan audiensi yang berlangsung pada 30 Januari 2025.

“Kami sudah diterima dan bertemu teman-teman kementerian ketenagakerjaan. Kita ketemu langsung dengan staf bagian Binwasnaker dan K3 dam bagian PHI dan Jamsos. Didepan mereka kita melapor dan mengadukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Kredivo Finance Indonesia”, ujar Koordinator Forum Komunikasi Pekerja Jasa Penagihan, Yohanes Hegon Kelen Kedati, S.H.

Lebih Lanjut Yohanes mengungkapkan bahwa, “Kami telah meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memanggil tiga orang pimpinan PT. Kredivo Finance Indonesia yang kami duga berkewarganegaraan asing yaitu Bapak Akshay Garg, Bapak Umang Rustagi  dan Bapak Tarun Sharma.

Kami tidak mau bertemu lagi dengan Bapak Menza Arif dan Bapak Ibrahim, bagian HRD PT. Kredivo Finance Indonesia”, ujar Yohanes.

Alasannya Forum Komunikasi Pekerja Jasa Penagihan ini meminta agar 3 orang pimpinan PT. Kredivo Finance Indonesia ini karena Pihak HRD dari PT. Kredivo Finance Indonesia sudah ‘bobrok’ dari dulu dan masih berbuat semena-mena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak dan abai bertanggungjawab terhadap pembayaran pesangon, ganti rugi dan kompensasi.

“Permasalahan terkait Pemutusan Hubungan Kerja sepihak dan tidak ada pembayaran pesangon, ganti rugi dan kompensasi kepada karyawan yang di-PHK bukan masalah baru. Masalah ini sudah terjadi sejak Tahun 2023 dan pihak HRD PT. Kredivo Finance Indonesia masih melakukan pelanggaran sampai sekarang. Bagian HRD masih saja semena-semana”, keluh Yohanes.

Lebih jauh Yohanes menegaskan bahwa, “Kami juga sedang mendalami masalah ini lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran, apabila sudah terpenuhi alat buktinya yang mengarah pada tindak pidana, maka kami akan melaporkan Bapak Menza Arif dan Bapak Ibrahim ke pihak kepolisan”.

Adapun aduan dan laporan Forum Komunikasi Pekerja Jasa keuangan meliputi:

  1. Dugaan bahwa Kredivo Finance Indonesia tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP) yang harus disosialisasikan minimal sekali setahun kepada karyawan. Pelanggaran pasal 188 UU ketenagakerjaan, terancam sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  2. Dugaan pemaksaan untuk bekerja di hari libur (Hari Sabtu, Hari Minggu dan Hari Raya) oleh team leadernya dan mantan karyawan tersebut tidak dibayarkan upah lembur, uang kompensasi dan waktu istirahat pengganti. Pelanggaran pasal 78 ayat 2 UU Ketenagakerjaan, terancam

sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

  1. Dugaan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan secara paksa oleh team leader dan HRD PT. Kredivo Finance Indonesia, dugaan PT. Kredivo Finance Indonesia tidak melakukan tanggung jawab pembayaran pesangon, ganti rugi dan kompensasi terhadap mantan karyawan yang di-PHK.
  2. Dugaan tindak diskriminasi terhadap mantan karyawan terkait pembayaran pesangon, ganti rugi dan kompensasi. Pelanggaran pasal 190 UU Ketenagakerjaan dan dapat dikenai sanksi administratif
  3. Dugaan PT. Kredivo Finance Indonesia tidak bertanggungjawab atas pembayaran pesangon, ganti rugi dan kompesasi terhadap mantan karyawannya. Hal ini dapat dilihat dalam

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) PT. Kredivo Finance Indonesia ditemukan ada dua pasal yang menyebutkan bahwa PT. Kredivo Finance Indonesia tidak mau membayar pesangon, kompensasi dan biaya apapun apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Dua pasal tersebut antara lain:

  • Pasal 14 huruf a), a, i
  • Pasal 14 huruf a), b, iv.

Pelanggaran pasal 156 ayat 1 UU Ketenagakerjaan jo pasal 15 ayat (1) PP 35 tahun 2021, terancam sanksi

pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 400 juta

Selain itu, Fokum Komunikasi Pekerja Jasa Penagihan mendesak Kementerian untuk memeriksa dokumen keimigrasian dan dokumen ketenagakerjaan tenaga kerja asing dan pimpinan PT. Kredivo Finance Indonesia yang berkewarganegaraan asing.

Apabila terdapat pelanggaran dan tidak terpenuhi semua kelengkapan keimigrasian dan ketenagakerjaan maka Forum Komunikasi Pekerja Jasa Penagihan akan mendesak pemerintah untuk melakukan deportasi. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.