Jakarta, TERBITINDO.COM – Dalam upaya memastikan keamanan generasi muda di dunia maya, pemerintah Indonesia sedang mempercepat penyusunan regulasi perlindungan anak di ranah digital.
Salah satu fokus utama adalah pembatasan usia dalam penggunaan media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mengurangi paparan anak-anak terhadap konten berbahaya.
Mandat ini langsung diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan target penyelesaian dalam waktu satu hingga dua bulan.
Regulasi ini berupaya mengatasi tantangan yang dihadapi anak-anak saat berselancar di dunia maya.
Menkomdigi menekankan bahwa keamanan digital bagi anak bukan sekadar kebijakan, tetapi merupakan prioritas nasional yang harus diutamakan.
Untuk mendukung langkah ini, pemerintah membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital, yang akan bekerja sama dengan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Kesehatan.
“Seluruh menteri yang terlibat memiliki visi yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim ini melibatkan perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan LSM yang fokus pada isu anak,” tambah Meutya.
Regulasi ini tidak hanya akan memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua, tetapi juga memastikan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.
Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital akan mengedepankan tiga fokus utama: memperkuat aturan dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital, meningkatkan literasi digital, dan menindak tegas pelaku serta penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman,” tegas Meutya.
Dalam penjelasannya, Menkomdigi juga mengungkapkan berbagai ancaman yang mengintai anak-anak di dunia digital.
Ancaman tersebut mencakup judi online, pornografi, perundungan siber, hingga kekerasan seksual.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021, sebanyak 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet untuk mengakses media sosial, yang meningkatkan risiko terpapar konten berbahaya.
Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) mencatat bahwa selama empat tahun terakhir, Indonesia mengalami 5,57 juta kasus konten khusus dewasa, menjadikannya sebagai negara dengan jumlah kasus terbanyak keempat di dunia dan kedua di Asia Tenggara.
Dengan percepatan regulasi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia, sehingga dunia maya bisa dijadikan tempat yang positif untuk belajar dan berkembang. (abet)