Borong,TERBITINDO.COM – Ketua LSM.LPPDM. lembaga pengkaji peneliti Demokrasi masyarakat. Marsel Nagus Ahang SH. menilai Kapolda NTT gagal paham dimana dalam pernyataannya bahwa menjelang KTT Asean mendatang yang dilaksanakan di labuan bajo kabupaten Manggarai barat dilarang organisasi atau perkumpulan forum dan LSM, untuk tidak boleh aksi unjuk rasa
Pernyataan tersebut menuai kritik oleh salah seorang aktivis LSM LPPDM, Marsel Ahang, yang juga sering pimpin aksi demo di kabupaten Manggarai raya NTT.
Tegasnya saat diwawancarai pada Jumat, 28/5/2023
Menurut aktivis tersebut yang juga berprofesi lawyer/pengacara, bahwa Kapolda NTT, semestinya belajar lagi soal UUD 1945, dan pasal 1 Deklarasi universal (Hak asasi manusia) (Duham).
Pada pasal 28, UUD 1945. Berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan, pikiran dengan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang.
Selain itu ada juga pasal 28 E Ayat 3. Yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat ,berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Lalu undang undang no 9 Tahun 1998, pasal 5, rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu bahwa kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum secara bebas dan terbuka.
Standar normal dan pengaturannya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah salah satu tujuan dari negara. demokrasi adalah. Membentuk situasi perlindungan dan penegakan hak asasi manusia hal ini tercermin dalam deklarasi universal pasal 21 ayat (3).
Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek penting demokrasi negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan kebebasan berkumpul mengemukakan pendapat dan diskusi terbuka sebagai negara dan kedaulatan ada ditangan rakyat terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat mendukung pengawas keritik dan saran terhadap penyelenggara negara.
Apa yang disampaikan oleh kapolda NTT melarang untuk jangan aksi demo adalah bagian dari pernyataan yang merong rong UUD 1945 serta pelanggaran terhadap pasal 1 DUHAM. karena Kapolda NTT dinilai sebagai perbuatan yang melawan undang undang 1945 . Maka di Wajib di beri sanksi kapolda NTT adalah perbuatan melawan hukum Negara dan melawan hukum internasional.
Aristo Jeling