GRAK Pertanyakan Dugaan ‘Dana Siluman’ di PT. Flobamora

by -633 Views

Jakarta,TERBITIDO.COM – Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK), dan Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT, mempertanyakan Dugaan ‘Dana Siluman’ di PT. Flobamora, salah satu BUMD milik Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT).

Terkai hal ini, dalam LHP BPK nomor 3/LHP/XIX.KUP/01/2022 yang terbit tanggal 7 Januari 2022, diketahui bahwa dari 20017-2019 PT. Flobamora mengalami kerugian antara lain: Rp. 7.911.929.724,00 di tahun 2017, Rp. 1.889.612.138,00 pada tahun 2018 dan Rp. 13.981.004,00 pada tahun 2019. Pada tahun 2020 PT. Flobamora mengalami keuntungansebesar Rp. 1.262.340.000,00.

Menurut Ketua GRAK, ada hal yang menarik untuk ditelisik lebih jauh adalah menegenai laporan untung-rugi PT. Flobamora pada tahun 2019.

Pertama, Dalam LHP BPK Nomor: 73.a/LHP/XIX.KUP/06/2020 Tanggal: 17 Juni 2020, diuraikan bahwa pada tahun 2019 PT. Flobamora rugi sebesar Rp. 440.639.575,60. Kerugian ini menyebabkan nilai penyertaan modal dari Pemprov NTT pada PT. Flobamora berkurang dari Rp. 7.299.972.182,26 (pada 1 Januari 2019) menjadi Rp. 6.859.332.606,66 (pada 31 desember 2019)

Kedua, Dalam LHP BPK Nomor: 91.A/LHP/XIX.KUP/05/2021 Tanggal: 17 Mei 2021, diuraikan bahwa PT. Flobamora mengalami keuntungan sebesar Rp1.262.340.000. Dari keuntungan itu Bagian laba pemprov adalah sebesar Rp1.258.426.746,00 (Bagian Laba Tahun 2020 = 99,69% x Rp1.262.340.000. Selain melaporkan keuntungan, diuraikan juga adanya Koreksi Perhitungan Pengakuan Rugi Tahun 2019 Rp426.701.911,72. Dua hal ini menyebabkan adanya pencatatan laba sebesar Rp 1.689.041.911,2 penyertaan modal pemprov NTT pada PT. Flobamora meningkat dari Rp6.859.332.606,66 (pada 1 januari 2020) menjadi Rp8.544.461.264,38 (pada 31 Desember 2020).

“Kami dari GRAK dan Formadda NTT mempertanyakan sebenarnya uang 426 juta yang dicatat sebagai laba PT. Flobamora pada LHP BPK Nomor: 91.A/LHP/XIX.KUP/05/2021 yang terbit tanggal: 17 Juni 2020 ini datang dari mana? Dan aneh tapi nyata. Laporan untung-rugi PT. Flobamora tidak jelas. Pada LHP BPK yang terbit tahun 2020 dilaporkan rugi 440 jt, pada LHP BPK yang terbit tahun 2021 ada koreksi dan PT. Flobamora dinyatakan untung 426 jt, pada LHP yang terbit tahun 2022 dinyatakan rugi 13 jt. Kalau rugi artinya uang hilang atau uamg berkurang kalau untung artinya ada dana lebih. 426 jt ini, ‘dana siluman’ dari mana?”, tanya Yohanes Hegon, seperti disalin dari keterangan tertulisnya di Jakarta,(21/4/2022).

Selain itu, Hegon Kelen Kedati juga mempertanyakan terkait peruntukkan laba yang tidak setor oleh PT. Flobamora kepada pemprov.

“Kalau benar ada keuntungan sebesar 426 jt pada tahun 2019, maka di tahun 2020 ada bagian laba sekitar 1,6 miliar milik Pemprov NTT pada PT. Flobamora. kalau tidak ada keuntungan 426 Jt pada tahun 2019 maka di tahun 2020 ada bagian laba sekitar 1,2 miliar milik Pemprov NTT pada PT. Flobamora. kan beberapa waktu lalu kita dengar berita bahwa dalam RUPS Jumat (23/4/2021), PT. Flobamora menyetor Laba sebesar 500 jt pada Pemprov NTT. Yang kita mau tanyakan, sisa keuntungan PT. Flobamora sekitar 1,1 miliar atau 700 juta ini dikemanain? Harus jelas, kita tidak mau jangan sampai nanti dana yang harusnya jadi milik Pemprov NTT jadi ‘dana siluman’ lagi”, tegas Yohanes Kedati.

“Bagian laba milik Pemprov NTT pada PT. Flobamora harus jelas peruntukannya. Apakah dialokasikan untuk dana cadangan atau untuk penambahan penyertaan modal Pemprov NTT pada PT. Flobamora? Kalau untuk membentuk dana cadanganya jelas tidak sesuai dengan ketentuan pasal 70 ayat 3 UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kalau untuk penambahan penyertaan modal, mau tidak mau harus ada perdanya biar jelas. Kalau ada perdanya, ya mau tidak mau DPRD NTT dan Gubernur NTT harus duduk bersama buat perdanya”, demikian tutup Yohanes Hegon.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.