Terhambat Kelengkapan Administrasi, Pelantikan PPPK Paruh Waktu Manggarai Masih Tertunda

by -29 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Hingga Rabu, 21 Januari 2026, proses pelantikan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum juga dapat dilaksanakan. Penundaan ini bukan tanpa alasan. Persoalan utama terletak pada aspek administratif, yakni masih adanya peserta yang belum melengkapi dokumen persyaratan yang ditetapkan.

Kondisi tersebut membuat seluruh tahapan lanjutan, termasuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), belum dapat diproses secara menyeluruh. Padahal, pelantikan menjadi gerbang awal bagi para peserta untuk memperoleh kepastian status serta hak dan kewajiban sebagai aparatur pemerintah dengan skema kerja paruh waktu.

Kendala Dokumen Jadi Faktor Penentu

Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Karier Aparatur pada Kantor BKPSDM Manggarai, Robertus Harianto Porat, mengungkapkan bahwa hambatan ini teridentifikasi berdasarkan hasil temuan Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (Kanreg X BKN) Denpasar. Dari hasil evaluasi tersebut, diketahui masih ada dua peserta PPPK Paruh Waktu yang belum memenuhi kelengkapan administrasi.

“Ada dua orang peserta yang masih terkendala dalam proses penetapan NIP. Satu peserta sedang diproses di BKN karena aplikasi yang digunakan mengalami gangguan, sementara satu peserta lainnya masih dalam proses pengurusan ijazah di kampusnya,” jelasnya.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa kendala yang dihadapi bukan semata kelalaian, melainkan juga dipengaruhi oleh faktor teknis dan proses akademik yang belum sepenuhnya rampung. Meski demikian, pihak terkait tetap menunggu penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Transkrip Nilai Sudah Terpenuhi

Harianto menambahkan bahwa untuk salah satu peserta yang masih mengurus ijazah, sebagian dokumen pendukung sebenarnya telah tersedia. “Transkrip nilai sudah ada. Ini berdasarkan laporan dari Kanreg X BKN Denpasar,” jelasnya lagi.

Namun demikian, keberadaan transkrip nilai saja belum cukup untuk melengkapi persyaratan administratif. Ijazah sebagai dokumen utama tetap menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum proses penetapan NIP dapat dilanjutkan.

Ia menegaskan, selama seluruh persyaratan administrasi tersebut belum terpenuhi secara lengkap, maka proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu secara keseluruhan belum bisa diproses lebih lanjut. Artinya, meskipun hanya dua peserta yang terkendala, dampaknya dirasakan oleh seluruh peserta lainnya.

Skema Penghasilan Disesuaikan Kemampuan Anggaran

Selain menjelaskan persoalan administrasi, Harianto juga memaparkan gambaran mengenai skema penghasilan bagi PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, besaran gaji atau penghasilan ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja serta disesuaikan dengan kemampuan anggaran di masing-masing unit kerja.

“PPPK Paruh Waktu akan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di unit kerja. Minimal, penghasilan yang diterima setara dengan yang mereka peroleh saat masih berstatus sebagai pegawai honorer,” ujarnya.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan minimal kesejahteraan, sekaligus menjaga agar beban anggaran tetap sejalan dengan kapasitas fiskal instansi pemerintah daerah.

Masa Kerja Satu Tahun dan Evaluasi Berkala

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun. Namun, kontrak tersebut tidak bersifat kaku. Perpanjangan masa kerja dimungkinkan, dengan catatan memenuhi hasil evaluasi kinerja serta mempertimbangkan kebutuhan instansi.

Dengan mekanisme ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga kualitas kinerja aparatur, sekaligus memberikan ruang bagi tenaga PPPK Paruh Waktu untuk terus berkontribusi secara profesional dan berkelanjutan.

Secara keseluruhan, penundaan pelantikan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Manggarai menjadi gambaran pentingnya ketertiban administrasi dalam sistem kepegawaian negara. Meski hanya melibatkan dua peserta, kelengkapan dokumen tetap menjadi kunci agar seluruh proses dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

(JT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.