Menakar Arah Baru Demokrasi Lokal: Mencermati Masa Depan Pilkada di Indonesia

by -8 Views

Oleh Kifah Gibraltar Bey Fananie

Jakarta, TERBITINDO.COM – Wacana mengenai kemungkinan pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali menguat dan menyita perhatian publik. Isu ini tidak sekadar muncul sebagai perbincangan biasa, melainkan telah menjelma menjadi bagian penting dari diskursus politik nasional yang memantik beragam pandangan, baik dari kalangan politisi, akademisi, maupun masyarakat sipil.

Setelah hampir dua dekade Indonesia mengadopsi sistem pilkada langsung, pertanyaan mendasar pun kembali mengemuka: apakah mekanisme ini masih relevan dan efektif untuk menjawab tantangan demokrasi lokal yang semakin kompleks, atau justru sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh dan rekonstruksi kebijakan? Pertanyaan ini menjadi krusial mengingat dinamika sosial, ekonomi, dan politik daerah yang terus berubah.

Perdebatan tentang pilkada tidak berhenti pada aspek teknis pemilihan semata. Ia menjalar ke ranah yang jauh lebih fundamental, menyentuh persoalan legitimasi politik kepala daerah, kualitas tata kelola pemerintahan lokal, tingginya biaya demokrasi, hingga relasi kekuasaan antara rakyat, partai politik, dan lembaga perwakilan. Oleh karena itu, pembahasan pilkada semestinya ditempatkan sebagai proses evaluasi kebijakan publik yang rasional, terbuka, dan berbasis data, bukan sekadar ajang tarik-menarik kepentingan politik yang emosional.

Sebelum tahun 2005, Indonesia menerapkan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bagian dari sistem demokrasi representatif. Reformasi politik kemudian membawa perubahan besar dengan memperkenalkan pilkada langsung, yang dipandang sebagai instrumen penting dalam agenda konsolidasi demokrasi dan desentralisasi kekuasaan. Orientasi politik pun bergeser, dari dominasi elite menuju perluasan partisipasi warga negara.

Dalam praktiknya, pilkada langsung memang berhasil membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Data pilkada serentak 2020 menunjukkan tingkat partisipasi pemilih nasional berada di atas 70 persen. Angka ini menjadi indikator bahwa masyarakat masih memandang pilkada sebagai arena strategis untuk menentukan arah kepemimpinan daerah. Namun demikian, tingginya partisipasi tersebut tidak secara otomatis berbanding lurus dengan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, sehingga ruang evaluasi tetap terbuka lebar.

Di sisi lain, berbagai kajian, termasuk laporan pendanaan pilkada yang disusun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap tekanan biaya politik yang signifikan bagi para kandidat kepala daerah. Besarnya biaya kampanye, kebutuhan membangun jejaring dukungan sosial-politik, serta ketergantungan pada sumber pendanaan nonformal menciptakan kerentanan terhadap praktik politik transaksional. Kondisi inilah yang kerap dijadikan pijakan argumen bagi pihak-pihak yang mendorong evaluasi terhadap pilkada langsung.

Penting dicatat, wacana ini sejatinya mencerminkan proses pencarian format demokrasi lokal yang paling sesuai dengan realitas sosial, ekonomi, dan kelembagaan Indonesia, bukan sekadar nostalgia terhadap sistem lama. Mereka yang memandang positif opsi pilkada melalui DPRD umumnya menitikberatkan argumen pada isu efisiensi biaya dan stabilitas tata kelola pemerintahan.

Penyelenggaraan pilkada secara nasional memang membutuhkan anggaran yang sangat besar dan menjadi tantangan fiskal, baik bagi negara maupun pemerintah daerah. Dalam kerangka tersebut, pemilihan melalui DPRD dianggap dapat menekan biaya logistik dan operasional, sekaligus mengurangi intensitas konflik politik yang kerap muncul dalam kontestasi elektoral massal.

Model Pemilihan

Selain pertimbangan efisiensi, mekanisme pemilihan melalui DPRD juga dipandang berpotensi memperkuat fungsi kelembagaan DPRD sebagai representasi politik daerah. DPRD tidak hanya berperan dalam legislasi dan pengawasan, tetapi juga turut menentukan arah kepemimpinan eksekutif daerah. Argumen konstitusional pun sering dikemukakan, terutama terkait frasa “dipilih secara demokratis” dalam UUD 1945, yang dinilai memberikan ruang fleksibilitas terhadap model pemilihan.

Dalam perspektif ini, demokrasi tidak selalu identik dengan pemilihan langsung. Demokrasi juga dapat dijalankan melalui mekanisme representasi yang sah, transparan, dan akuntabel. Namun demikian, banyak pakar mengingatkan bahwa penguatan peran DPRD hanya akan efektif jika disertai pembenahan serius terhadap tata kelola internal partai politik, transparansi proses pencalonan, serta mekanisme pengawasan publik yang kuat. Tanpa prasyarat tersebut, perubahan mekanisme pemilihan berisiko hanya memindahkan persoalan, tanpa menyentuh akar masalah.

Sebaliknya, pilkada langsung masih dipandang memiliki nilai strategis dari perspektif partisipasi warga dan legitimasi elektoral. Mekanisme ini memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat secara aktif, membangun relasi langsung dengan calon pemimpin daerah, serta mengekspresikan preferensi politik secara terbuka. Dalam banyak kajian demokrasi lokal, pilkada langsung dinilai mampu memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap proses politik dan hasilnya.

Kepala daerah yang dipilih secara langsung juga memiliki legitimasi vertikal yang kuat dari pemilih. Dengan legitimasi tersebut, mekanisme akuntabilitas publik dapat berjalan melalui berbagai kanal, mulai dari media, ruang aspirasi warga, hingga evaluasi elektoral pada periode berikutnya. Namun, kelebihan ini juga diiringi tantangan serius, seperti politik biaya tinggi, mobilisasi identitas, serta kompetisi elektoral yang keras di sejumlah daerah, yang berpotensi memicu fragmentasi sosial.

Evaluasi Pilkada

Evaluasi terhadap pilkada langsung seharusnya tidak dimaknai sebagai penolakan terhadap partisipasi warga, melainkan sebagai upaya memperbaiki desain regulasi agar lebih adaptif dan sehat. Isu politik uang menjadi titik temu dalam perdebatan kedua kubu. Dalam pilkada langsung, praktik transaksional sering dikaitkan dengan luasnya basis pemilih. Sementara dalam mekanisme melalui DPRD, kekhawatiran justru mengarah pada potensi transaksi politik dalam ruang yang lebih sempit dan tertutup.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa politik uang tidak semata-mata ditentukan oleh mekanisme pemilihan, melainkan oleh struktur insentif politik, pola patronase lokal, dan lemahnya sistem pendanaan politik. Artinya, perubahan model pemilihan tidak serta-merta menghilangkan praktik transaksional jika akar persoalan tidak dibenahi secara serius.

Oleh karena itu, kajian lembaga antikorupsi dan riset kebijakan publik menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh, mulai dari transparansi dana kampanye, pelaporan keuangan politik, reformasi rekrutmen kandidat di internal partai, hingga penguatan peran masyarakat sipil dalam pengawasan. Dengan pendekatan komprehensif tersebut, peningkatan kualitas demokrasi lokal dapat diupayakan tanpa terjebak pada dikotomi mekanisme pemilihan.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai pilkada langsung dan pilkada melalui DPRD menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia tengah berada dalam proses evaluasi kebijakan jangka panjang. Isu ini tidak perlu dipersempit menjadi pilihan biner antara mempertahankan atau menghapus. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa sistem yang dipilih mampu melahirkan pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Demokrasi lokal Indonesia akan terus bergerak melalui proses belajar institusional, melalui koreksi dan penyesuaian kebijakan, agar tetap relevan dengan tantangan zaman dan aspirasi masyarakat.

*) Kifah Gibraltar Bey Fananie adalah Ketua Umum GP PARMUSI, Mahasiswa Magister Kebijakan Publik dan Governansi (MKPG) Universitas Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *