Satpol PP Tertibkan 17 Lapak PKL Liar di Pasar Cibinong, Penataan Kawasan Berjalan Kondusif

by -69 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Upaya penegakan ketertiban umum kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Pada Rabu (14/1/2026), sebanyak 17 lapak pedagang kaki lima (PKL) liar yang berdiri di kawasan Pasar Cibinong ditertibkan karena tidak mengantongi izin resmi serta berdiri di atas lahan milik negara.

Penertiban ini merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menata kawasan pasar agar lebih tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor yang bekerja sama dengan Muspika Kecamatan Cibinong serta Dinas Lingkungan Hidup.

“Pada kegiatan hari ini, Satpol PP Kabupaten Bogor bersama dengan Muspika Kecamatan Cibinong dan Dinas Lingkungan Hidup berhasil menertibkan atau membongkar 17 bangunan lapak pedagang kaki lima di lokasi tersebut,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Proses pembongkaran dilakukan pada siang hari dengan menggunakan alat berat. Namun demikian, tidak seluruh lapak dibongkar oleh petugas. Sejumlah pedagang memilih untuk membongkar bangunannya secara mandiri setelah sebelumnya menerima pemberitahuan resmi dari pihak berwenang. Sementara itu, lapak yang masih berdiri dilakukan pembongkaran langsung oleh Satpol PP, baik dengan bantuan alat berat maupun secara manual.

“Ada beberapa bangunan yang sudah dibongkar secara mandiri oleh pemilik bangunan tersebut dan yang masih berdiri dilakukan pembongkaran atau penertiban oleh Satpol PP dengan menggunakan alat berat dan manual dengan palu,” ujar Rhama.

Lebih lanjut, Rhama menegaskan bahwa seluruh bangunan yang ditertibkan memang tidak memiliki izin dan melanggar aturan karena berdiri di area yang tidak semestinya, seperti di badan jalan dan lahan negara.

“Bangunan yang dibongkar adalah bangunan tanpa izin dan berdiri di lingkup jalan maupun di tanah negara,” imbuhnya.

Usai pembongkaran, puing-puing bangunan tidak dibiarkan menumpuk. Dinas Lingkungan Hidup langsung mengangkut sisa material hasil pembongkaran agar lokasi penertiban dapat segera dirapikan dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar Pasar Cibinong.

Rhama juga memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penertiban berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif. Hal tersebut tidak terlepas dari langkah persuasif yang telah dilakukan sebelumnya oleh petugas, termasuk pemberian waktu kepada para pemilik lapak untuk membongkar bangunannya secara mandiri.

“Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Sebelum dilaksanakan penertiban, petugas telah memberikan surat pemberitahuan 7×24 jam kepada pemilik bangunan, untuk segera membongkar bangunannya secara mandiri,” pungkasnya.

Dengan penertiban ini, pemerintah daerah berharap kawasan Pasar Cibinong dapat tertata lebih baik serta memberikan kenyamanan bagi pedagang yang taat aturan maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi pasar. (JT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.