Menkeu Siapkan “Bersih-Bersih” di DJP: Evaluasi Menyeluruh, Rotasi hingga Dirumahkan Menanti Pegawai Bermasalah

by -52 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan penyelewengan yang mencuat ke ruang publik, sekaligus sebagai upaya memperkuat integritas institusi pengelola penerimaan negara tersebut. Evaluasi itu tidak berhenti pada penilaian administratif semata, tetapi juga membuka ruang bagi penjatuhan sanksi tegas, mulai dari rotasi jabatan hingga perumahan pegawai, bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu. Pernyataan ini menandai sikap tegas pemerintah yang tidak ingin kompromi terhadap praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik.

Lebih jauh, Purbaya menjelaskan bahwa keputusan mengenai sanksi tidak akan disamaratakan. Setiap kasus akan ditelaah secara proporsional, dengan mempertimbangkan bobot dan dampak pelanggaran yang dilakukan. Pendekatan ini dimaksudkan agar hukuman yang dijatuhkan tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan berimbang.

Menurut Purbaya, perbedaan tingkat kesalahan akan menentukan bentuk penanganannya. “Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, di rotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa untuk pelanggaran berat, opsi perumahan pegawai menjadi kemungkinan yang paling realistis, karena rotasi dinilai tidak lagi efektif sebagai bentuk pembinaan.

Sementara itu, terkait proses hukum yang tengah berjalan, Purbaya menegaskan sikap Kementerian Keuangan yang menghormati sepenuhnya mekanisme hukum yang berlaku. Ia memastikan tidak akan ada upaya intervensi terhadap aparat penegak hukum, meski kementerian tetap berkewajiban memberikan pendampingan kepada pegawai yang sedang diperiksa.

“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk stop ini-itu,” ujar dia. Pernyataan ini menegaskan garis batas yang jelas antara pendampingan administratif dan independensi proses hukum.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyelidikan. Pada 13 Januari 2026, KPK melakukan penggeledahan di dua direktorat DJP, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Tidak hanya dokumen, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021–2026. Penyitaan ini memperkuat indikasi adanya praktik koruptif yang melibatkan oknum tertentu di tubuh otoritas pajak.

Menanggapi langkah penegakan hukum tersebut, DJP menyatakan sikap terbuka dan kooperatif. Institusi ini menegaskan kesiapannya untuk mendukung sepenuhnya kebutuhan KPK selama proses penggeledahan dan penyidikan berlangsung di kantor pusat DJP di Jakarta.

“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Rosmauli juga menegaskan bahwa Ditjen Pajak menghormati dan mendukung setiap langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Sikap ini, menurutnya, merupakan wujud komitmen DJP terhadap transparansi dan akuntabilitas. “Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” katanya menambahkan.

Dengan rangkaian langkah evaluasi internal, dukungan terhadap proses hukum, serta keterbukaan informasi, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan dapat dipulihkan dan diperkuat. Upaya ini sekaligus menjadi pesan bahwa penyelewengan, sekecil apa pun, tidak akan mendapat ruang dalam sistem keuangan negara.(JT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.