Jakarta,TERBITINDO.COM – Sejumlah akademisi menilai keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru justru berpotensi membawa dampak negatif bagi kehidupan masyarakat. Salah satunya disampaikan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.
Menurut Bivitri, dua undang-undang yang mulai berlaku sejak Jumat (2/1/2026) tersebut berisiko membuat masyarakat semakin takut berhadapan dengan penegakan hukum.
“Dampaknya sangat buruk bagi masyarakat karena hidup kita akan semakin terbelenggu. Kita akan sangat takut pada penegakan hukum, padahal seharusnya hukum membuat kita merasa aman dan tenteram,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Ia mengkhawatirkan rasa aman yang dijanjikan hukum hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, khususnya mereka yang memiliki kekuasaan dan modal.
Bivitri juga menilai hukum berpotensi menjadi alat yang menakutkan bagi warga yang menyampaikan kritik, terutama masyarakat yang tidak memiliki akses politik maupun ekonomi.
Selain itu, ia menyoroti masih kuatnya watak kolonial dalam KUHP baru, meski pemerintah menyebut pembaruan hukum pidana sebagai upaya lepas dari warisan kolonialisme.
“Watak kolonial itu membelenggu, dan menurut saya watak itu masih ada dalam KUHP baru, misalnya dalam pasal-pasal penghinaan terhadap pejabat,” jelasnya.
Kekhawatiran lain muncul dari besarnya kewenangan yang diberikan kepada kepolisian dalam KUHP dan KUHAP baru. Bivitri menilai hal ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Ia menyoroti praktik penangkapan yang bisa terjadi lebih dahulu, sementara masyarakat diminta menjalani proses hukum meski harus menanggung kerugian mental, fisik, hingga finansial.
Meski demikian, Bivitri menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru tetap dapat diuji secara materiil di Mahkamah Konstitusi.
“Uji materiil tidak ada batas waktu. Sekarang karena undang-undangnya sudah berlaku, sangat mungkin untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (ns)






