Jakarta, TERBITINDO.COM – Fenomena pengajuan dispensasi nikah bagi anak di bawah usia pernikahan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menunjukkan tren yang menurun sepanjang tahun 2025. Meski jumlahnya masih tergolong tinggi, data Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan mencatat adanya penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 163 anak di bawah usia pernikahan mengajukan dispensasi nikah. Angka ini menurun cukup jauh dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 243 pemohon. Penurunan tersebut dinilai sebagai sinyal positif meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang matang.
“Kalau diska (dispensasi nikah) turun. Karena tingkat kesadaran meningkat,” ujar Panitera PA Kelas 1A Lamongan, Mazir, saat dikonfirmasi pada Rabu (7/1/2026).
Menurut Mazir, peningkatan kesadaran tersebut tidak terjadi begitu saja. Ada peran aktif dan kolaborasi berkelanjutan antara Pengadilan Agama Kelas 1A Lamongan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Upaya tersebut diwujudkan melalui pencegahan dini serta sosialisasi rutin, terutama yang menyasar kalangan pelajar.
“Kira-kira begitu kurang lebihnya,” ucap Mazir, menegaskan bahwa edukasi menjadi kunci utama dalam menekan angka pernikahan anak.
Meski mengalami penurunan, data perkara menunjukkan bahwa dari 163 permohonan dispensasi nikah yang masuk sepanjang 2025, sebanyak 156 perkara dikabulkan, sementara tiga perkara dicabut. Adapun sisanya masih menjadi beban perkara yang akan diselesaikan pada tahun 2026.
Lebih jauh, Mazir mengungkapkan latar belakang permohonan tersebut. Dari total pemohon anak, 55 di antaranya mengajukan dispensasi dengan alasan sudah hamil, sedangkan pemohon lainnya mengaku ingin menikah karena takut atau menghindari zina. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan dispensasi nikah tidak hanya berkaitan dengan usia, tetapi juga erat dengan persoalan sosial dan moral di masyarakat.
Menariknya, pemohon dispensasi nikah tidak seluruhnya berasal dari wilayah Kabupaten Lamongan. Tercatat ada 33 pemohon dari luar daerah. Namun demikian, Mazir menjelaskan bahwa sebagian besar dari mereka sejatinya masih memiliki keterkaitan dengan Lamongan.
“Sebenarnya orang Lamongan, tapi nikahnya atau pasangannya dapat luar wilayah,” kata Mazir.
Jika ditinjau dari sebaran wilayah, dari total 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan, pengajuan dispensasi nikah pada tahun 2025 berasal dari 24 kecamatan. Kecamatan Babat dan Sambeng menjadi wilayah dengan jumlah pemohon terbanyak, masing-masing 10 pemohon. Disusul Kecamatan Ngimbang dengan sembilan pemohon, serta Kecamatan Paciran dan Pucuk yang masing-masing mencatat delapan pemohon. Sementara itu, pemohon lainnya tersebar relatif merata di kecamatan lain, kecuali Sarirejo, Solokuro, dan Karanggeneng, yang tidak tercatat memiliki pengajuan dispensasi nikah pada tahun tersebut.
Sebagai informasi, dispensasi nikah merupakan izin khusus yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada calon pengantin yang belum mencapai usia minimal pernikahan, yakni 19 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Izin ini diberikan karena adanya alasan mendesak, dengan tujuan utama melindungi kepentingan anak serta memastikan pernikahan tetap sah secara hukum. Meski demikian, prosesnya tetap harus melalui prosedur ketat dan memerlukan persetujuan orang tua atau wali.
Penurunan angka pengajuan dispensasi nikah di Lamongan pada 2025 setidaknya menjadi indikator bahwa upaya edukasi dan pencegahan mulai membuahkan hasil. Namun, tingginya jumlah permohonan yang masih dikabulkan juga menjadi pengingat bahwa pekerjaan rumah untuk melindungi anak dari pernikahan dini belum sepenuhnya selesai. (JT)
