Tarif Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM C per Januari 2026, Ini Rincian Lengkap dan Ketentuannya

by -33 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) C masih menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara sepeda motor di Indonesia. SIM C bukan sekadar kartu identitas berkendara, melainkan bukti sah bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dan dinilai layak untuk mengoperasikan sepeda motor di jalan raya secara aman, tertib, dan sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.

Keberadaan SIM C juga memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak memiliki SIM C saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di jalan akan dikenakan sanksi tilang. Oleh karena itu, kepemilikan SIM C menjadi hal yang tidak bisa ditawar bagi siapa pun yang ingin berkendara secara legal dan aman.

Memasuki Januari 2026, masyarakat kembali mempertanyakan apakah terdapat perubahan atau kenaikan tarif dalam proses pembuatan maupun perpanjangan SIM C. Menjawab hal tersebut, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menegaskan bahwa tarif resmi pembuatan SIM C masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII yakni, Rp 100.000, sementara perpanjangannya Rp 75.000, berlaku di seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan dari tahun lalu,” ucap Prianggo, Sabtu (3/1/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hingga awal tahun 2026, pemerintah belum melakukan penyesuaian tarif terkait penerbitan SIM, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan. Namun demikian, perlu dipahami bahwa biaya tersebut hanya mencakup tarif penerbitan SIM. Adapun biaya tambahan seperti tes kesehatan jasmani dan tes psikologi tidak termasuk di dalamnya. Besaran biaya untuk kedua tes tersebut bergantung pada kebijakan masing-masing klinik atau fasilitas kesehatan yang dipilih oleh pemohon.

Lebih lanjut, masyarakat juga perlu memahami bahwa SIM C kini tidak lagi bersifat tunggal. Pengelompokan SIM C telah disesuaikan dengan spesifikasi dan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, yang membagi SIM C ke dalam tiga kategori.

Pertama, SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc. Kedua, SIM CI diberikan kepada pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis berbasis listrik. Ketiga, SIM CII ditujukan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik dengan spesifikasi serupa.

Seiring dengan pengelompokan tersebut, persyaratan pembuatan SIM C juga diatur secara jelas dan berjenjang. Pemohon diwajibkan berada dalam kondisi fisik dan mental yang sehat, dibuktikan melalui pemeriksaan kesehatan. Selain itu, pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Tahapan administrasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir permohonan secara tertulis di Satpas SIM atau melalui pendaftaran online di situs resmi Polri. Di luar aspek administratif, pemohon juga dituntut untuk memahami aturan lalu lintas, menguasai dasar-dasar teknis mengendarai kendaraan bermotor, serta memiliki kemampuan membaca dan menulis.

Selanjutnya, setiap pemohon wajib mengikuti dan lulus tes teori serta tes praktik sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Khusus untuk pembuatan SIM CI, pemohon harus telah memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Sementara itu, untuk mengajukan SIM CII, pemohon diwajibkan memiliki SIM CI minimal selama satu tahun sebagai bentuk tahapan peningkatan kompetensi berkendara.

Dengan memahami tarif resmi, jenis SIM C, serta persyaratan yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya bersama menciptakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di jalan raya. (Jerry Tou)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.