UMP 2026 Resmi Ditetapkan: DKI Jakarta Puncaki Daftar, Dinamika Upah Antarprovinsi Kian Terlihat

by -15 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 untuk seluruh provinsi di Indonesia.

Keputusan ini menjadi salah satu kebijakan strategis yang paling dinanti oleh para pekerja dan pelaku usaha, karena tidak hanya memuat besaran UMP terbaru, tetapi juga menggambarkan arah kebijakan pengupahan nasional melalui perbandingan dengan UMP tahun 2025 serta persentase kenaikan di masing-masing daerah.

Penetapan UMP 2026 ini mencerminkan kondisi ekonomi dan karakteristik setiap wilayah. Berdasarkan keputusan resmi pemerintah, Provinsi DKI Jakarta kembali menempati posisi teratas sebagai daerah dengan UMP tertinggi di Indonesia, yakni sebesar Rp 5.729.876 per bulan.

Angka ini menegaskan posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional dengan biaya hidup yang relatif tinggi dibandingkan provinsi lain.

Di sisi lain, UMP terendah tahun 2026 tercatat berada di Provinsi Jawa Barat, yakni sebesar Rp 2.317.601 per bulan. Kondisi ini menunjukkan adanya perubahan peta upah minimum nasional jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2025, status provinsi dengan UMP terendah secara nasional masih dipegang oleh Jawa Tengah, namun pada 2026 posisi tersebut bergeser ke Jawa Barat, menandakan adanya dinamika kebijakan pengupahan di tingkat daerah.

Kepastian mengenai penetapan UMP 2026 ini ditegaskan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi. Ia memastikan bahwa pada prinsipnya seluruh pemerintah provinsi telah menyelesaikan proses penetapan upah minimum untuk tahun depan.

Semua provinsi sudah menetapkan UMP,” kata Cris Kuntadi, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (29/12/2025).

Meskipun demikian, di balik penetapan nasional tersebut, Kemnaker mencatat adanya kondisi khusus di sejumlah daerah.

Tercatat dua provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP pada tahun 2026, yakni Aceh dan Papua Pegunungan. Menurut Cris, kebijakan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada pertimbangan situasi dan kondisi lokal yang dihadapi masing-masing daerah.

Untuk Provinsi Aceh, pemerintah daerah belum menetapkan UMP baru karena masih menghadapi dampak bencana yang berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi dan kemampuan dunia usaha. Oleh karena itu, UMP Aceh tahun 2026 tetap menggunakan besaran tahun sebelumnya, yakni Rp 3.685.616 per bulan.

Kebijakan serupa juga diterapkan di Provinsi Papua Pegunungan, yang memilih untuk mempertahankan UMP 2025 tanpa perubahan pada tahun 2026.

Secara keseluruhan, sebagian besar provinsi di Indonesia mengalami kenaikan UMP pada 2026, meskipun dengan persentase yang berbeda-beda.

Kenaikan tertinggi tercatat terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan, yang mencapai 12,29 persen, mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja seiring pertumbuhan ekonomi regional.

Sebaliknya, kenaikan terendah terjadi di Papua Tengah, yang hanya sebesar 0,23 persen, menunjukkan pendekatan yang lebih hati-hati dalam penyesuaian upah.

Berikut daftar UMP 2026 seluruh provinsi beserta persentase kenaikan dan UMP tahun 2025:

• DKI Jakarta: Rp 5.729.876 (naik 6,17%)

• Papua Selatan: Rp 4.508.850 (naik 5,20%)

• Papua: Rp 4.436.283 (naik 3,51%)

• Papua Tengah: Rp 4.295.848 (naik 0,23%)

• Bangka Belitung: Rp 4.035.000 (naik 4,09%)

• Sulawesi Utara: Rp 4.002.630 (naik 6,02%)

• Sumatera Selatan: Rp 3.942.963 (naik 7,10%)

• Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088 (naik 7,21%)

Kepulauan Riau: Rp 3.879.520 (naik 7,06%)

• Papua Barat: Rp 3.840.947 (naik 6,25%)

• Riau: Rp 3.780.495 (naik 7,74%)

• Kalimantan Utara: Rp 3.770.000 (naik 5,30%)

• Papua Barat Daya: Rp 3.766.000 (naik 4,21%)

• Kalimantan Timur: Rp 3.759.313 (naik 5,03%)

• Kalimantan Selatan: Rp 3.686.138 (naik 12,29%)

• Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138 (naik 6,12%)

• Maluku Utara: Rp 3.552.840 (naik 4,24%)

• Jambi: Rp 3.471.497 (naik 7,32%)

• Gorontalo: Rp 3.405.144 (naik 5,69%)

• Maluku: Rp 3.334.499 (naik 6,15%)

• Sulawesi Barat: Rp 3.315.935 (naik 6,81%)

• Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496 (naik 7,58%)

• Sumatera Utara: Rp 3.228.701 (naik 7,89%)

• Sumatera Barat: Rp 3.214.846 (naik 7,37%)

• Bali: Rp 3.207.459 (naik 7,04%)

• Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565 (naik 9,09%)

• Banten: Rp 3.100.881 (naik 6,74%)

• Kalimantan Barat: Rp 3.054.552 (naik 6,12%)

• Lampung: Rp 3.047.734 (naik 5,35%)

• Bengkulu: Rp 2.827.250 (naik 5,89%)

• NTB: Rp 2.673.861 (naik 2,73%)

• NTT: Rp 2.455.898 (naik 5,45%)

Jawa Timur: Rp 2.446.880 (naik 6,11%)

• DI Yogyakarta: Rp 2.417.495 (naik 6,78%)

Jawa Tengah: Rp 2.327.386 (naik 7,29%)

Jawa Barat: Rp 2.317.601 (naik 5,77%) (ns)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.