Jakarta, TERBITINDO.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas yang sebelumnya diterima oleh para anggotanya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan ini dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Jumat (5/9/2025). Ia menegaskan, langkah tersebut diambil setelah melalui proses evaluasi internal.
Beberapa fasilitas yang dipangkas antara lain biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, serta transportasi. Imbasnya, total penghasilan atau take home pay anggota DPR kini berkurang menjadi sekitar Rp65,5 juta per bulan, sesuai hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025).
Berikut rincian terbaru gaji dan tunjangan anggota DPR:
Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat
-
Gaji pokok: Rp4.200.000
-
Tunjangan suami/istri: Rp420.000
-
Tunjangan anak: Rp160.000
-
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
-
Tunjangan beras: Rp289.680
-
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Total: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
-
Komunikasi dengan masyarakat: Rp20.033.000
-
Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
-
Fungsi pengawasan & anggaran: Rp4.830.000
-
Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000
-
Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000
-
Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Dengan demikian, total penghasilan kotor mencapai Rp74.210.680. Setelah dipotong pajak PPh sebesar Rp8.614.950, jumlah bersih yang diterima anggota DPR (take home pay) adalah Rp65.595.730. (ns)
