Bripka Rohmat Sampaikan Permintaan Maaf Atas Insiden Rantis Brimob 

by -560 Views

Jakarta,TERBITINDO.COM – Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan, menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada orang tua almarhum dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (4/9).

“Dengan hati yang paling dalam, saya pribadi dan keluarga memohon maaf sebesar-besarnya kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan atas kejadian ini,” ucap Rohmat dengan suara bergetar dan meneteskan air mata di hadapan majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP).

Ia menegaskan tidak pernah berniat menghilangkan nyawa Affan. “Sebagai insan Bhayangkara, jiwa kami Tribrata untuk melindungi dan melayani masyarakat. Tidak pernah terlintas sedikit pun niat untuk mencelakai, apalagi sampai merenggut nyawa,” tambahnya.

Sidang etik KKEP menjatuhkan sanksi kepada Bripka Rohmat berupa mutasi demosi selama tujuh tahun, serta penempatan khusus selama 20 hari di Biro Provos Divpropam Polri mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf lisan di sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Dalam kasus ini, tujuh personel Brimob ditetapkan sebagai pelanggar. Kompol Kosmas K. Gae bersama Bripka Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sementara lima personel lainnya dikategorikan melakukan pelanggaran sedang. Kompol Kosmas bahkan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Insiden bermula pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, saat terjadi kericuhan usai demonstrasi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Rantis Brimob yang dikendarai Rohmat diduga menabrak dan melindas Affan di kawasan Pejompongan, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. (ns)