Jakarta,TERBITINDO.COM – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Rabu (3/9/2025) memutuskan Kompol Cosmas Kaju Gae diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Ia dinyatakan tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berujung tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Cosmas yang saat itu menjabat Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Brimob berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat insiden terjadi. Majelis etik menyebut tindakannya melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta sejumlah aturan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan tiga sanksi yang dijatuhkan, yakni:
-
Menyatakan perbuatan Cosmas sebagai perbuatan tercela.
-
Penempatan khusus di ruang Patsus Divpropam sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
-
Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Selain sanksi etik, kasus Cosmas juga berlanjut ke ranah pidana. Berkas perkaranya bersama Bripka Rohmat telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri sejak 2 September 2025 untuk ditindaklanjuti.
Menangis dan Buat Tanda Salib di Ruang Sidang
Dalam rekaman persidangan, Cosmas terlihat menahan tangis saat putusan dibacakan. Ia membuat tanda salib sebelum menyampaikan pembelaan.
“Yang mulia, saya hanya menjalankan tugas sesuai perintah institusi. Tidak ada sedikit pun niat mencelakai orang,” ucapnya sambil terisak.
Cosmas juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Affan Kurniawan. Ia mengaku baru mengetahui korban meninggal setelah video peristiwa itu viral.
Tangisnya pecah kembali ketika ia meminta maaf kepada pimpinan dan rekan-rekan Polri. Ia menegaskan masih akan mempertimbangkan langkah banding atas putusan PTDH. (ns)





