Petisi: 72 Ribu Lebih Suara Rakyat Tolak Pemecatan Kompol Kosmas

by -642 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Penolakan terhadap keputusan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae, perwira menengah Polri asal Laja, Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, terus bergema.

Berdasarkan laman Change.org, hingga Kamis (4/9/2025) pukul 15.00 WIB, tercatat sudah 72.950 orang menandatangani petisi yang menolak pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas.

Petisi ini diinisiasi oleh Mercy Jasinta bersama Masyarakat Ngada–Flores–NTT serta sejumlah pendukung keadilan. Tujuannya ditujukan langsung kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, dan pimpinan DPR RI.

Dalam petisi, masyarakat menyampaikan bahwa hukuman pemecatan dinilai tidak sepadan dengan rekam jejak panjang pengabdian Kompol Kosmas. Mereka menegaskan, selama bertugas, ia kerap berada di garis depan, termasuk saat mengamankan demonstrasi besar di Jakarta, bahkan disebut telah menyelamatkan banyak nyawa, termasuk pejabat negara.

“Kompol Kosmas adalah figur pemberani yang mengabdikan dirinya sejak muda untuk Polri. Bagi kami, beliau adalah pahlawan,” tulis petisi tersebut.

Meski tidak menutup mata terhadap kasus yang menjeratnya, masyarakat Ngada menilai pemecatan merupakan sanksi yang terlalu berat. Mereka mendesak agar Kapolri dan KKEP mempertimbangkan hukuman yang lebih adil, manusiawi, serta memberi kesempatan pemulihan nama baik.

Petisi itu juga menekankan pentingnya mendengar suara rakyat kecil. “Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami,” demikian bunyi pernyataan mereka. (ns)