NTT,TERBITINDO.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Peternakan menegaskan bahwa penanganan rabies di daerah tersebut harus berlandaskan pada prinsip kesejahteraan hewan, demi melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Pengendalian rabies di NTT memerlukan kerja sama lintas sektor secara berkesinambungan dengan tetap mengedepankan kesejahteraan hewan,” ujar Kepala Dinas Peternakan NTT, Yohanes Oktavianus, di Kupang, Senin.
Ia menambahkan, kesadaran masyarakat perlu terus ditingkatkan agar lebih peduli terhadap kesehatan hewan peliharaan, khususnya anjing, sebagai langkah pencegahan penularan rabies.
“Kalau kita benar-benar menyayangi hewan, rawatlah dengan baik, beri makan dan minum yang layak, jaga kesehatannya, serta pastikan mendapat vaksinasi agar tidak tertular penyakit,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah menerapkan Instruksi Gubernur Nomor 1/2025 mengenai pembatasan pergerakan hewan penular rabies (HPR) di seluruh wilayah NTT, berlaku mulai 1 September hingga 1 November 2025.
“Aturan ini bukan hanya membatasi perpindahan anjing antarkabupaten, tetapi juga di tingkat rumah tangga. Tujuannya agar memudahkan identifikasi hewan yang berisiko serta mendukung program vaksinasi rabies massal,” jelasnya.
Saat ini tersedia sekitar 240 ribu dosis vaksin, dengan target cakupan 90 persen di enam kabupaten/kota di Pulau Timor dan 70 persen di seluruh NTT. Dukungan juga datang dari lembaga JAAN Domestic yang akan membantu vaksinasi di Kabupaten Manggarai Barat sekaligus berperan dalam edukasi tentang penanganan rabies berbasis kesejahteraan hewan.
Hingga Agustus 2025, tercatat 23 orang meninggal akibat rabies di wilayah NTT. (ns)





