Sri Mulyani Tegaskan Pajak Tidak Naik di 2026, Fokus pada Kepatuhan dan Perlindungan UMKM

by -560 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun memberlakukan jenis pajak baru pada 2026.

Meski begitu, target pendapatan negara tahun depan dipatok naik 9,8 persen menjadi Rp3.147,7 triliun, dengan kontribusi terbesar tetap berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp2.357 triliun.

Menurut Sri Mulyani, peningkatan penerimaan bukan berarti tarif pajak akan dinaikkan.

“Sering kali muncul anggapan seolah-olah pendapatan naik karena tarif pajak dinaikkan, padahal pajaknya tetap sama. Yang diutamakan adalah peningkatan kepatuhan,” jelasnya dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPD RI secara virtual, Selasa (2/9/2025).

Alih-alih menaikkan beban pajak, pemerintah akan memperkuat kepatuhan wajib pajak, terutama dari kelompok masyarakat yang mampu.

Di sisi lain, perlindungan tetap diberikan kepada kelompok ekonomi kecil. Misalnya, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap dibebaskan dari PPh, sementara yang beromzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar hanya dikenakan pajak final 0,5 persen.

Keringanan juga berlaku bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun, serta untuk sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan yang terbebas dari PPN.

“Ini adalah bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil, sesuai prinsip gotong royong,” ujar Sri Mulyani.

Untuk mendukung pencapaian target, pemerintah akan menyempurnakan sistem inti perpajakan (Coretax System), memperkuat pertukaran data antarinstansi, menyetarakan perlakuan transaksi digital dan nondigital, serta meningkatkan pengawasan berbasis intelijen.

Dengan langkah ini, diharapkan wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi tetap bisa menjalankan kewajiban pajaknya secara lebih mudah dan patuh. (ns).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.