Rekening Bank Dibekukan karena Tidak Aktif, PPATK Pastikan Dana Nasabah Aman

by -911 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Banyak nasabah terkejut mendapati rekening bank mereka diblokir hanya karena sudah lama tidak digunakan.

Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan demi menjaga kebersihan sistem keuangan dari aktivitas ilegal.

Lalu, bagaimana dengan dana nasabah? Apakah tetap aman? Berikut penjelasannya.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan sistem keuangan nasional, PPATK memutuskan untuk membekukan sementara rekening-rekening yang tidak aktif selama minimal tiga bulan. Rekening yang masuk kategori dormant atau pasif ini dianggap rentan disalahgunakan.

Informasi ini disampaikan PPATK melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, pada Rabu, 23 Juli 2025. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa banyak rekening pasif dipakai untuk praktik jual beli rekening hingga pencucian uang, yang dapat merusak ekosistem keuangan.

“PPATK menangguhkan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant untuk melindungi publik dan menjaga sistem keuangan,” demikian pernyataan resmi PPATK.

Mengacu pada UU TPPU

Langkah pemblokiran ini diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Dengan dasar hukum ini, PPATK memiliki wewenang menutup celah kejahatan finansial yang memanfaatkan rekening pasif.

PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam kurun waktu tertentu—biasanya tiga hingga dua belas bulan—bergantung pada kebijakan masing-masing bank.

Rekening ini bisa berupa tabungan perorangan, rekening giro, maupun rekening perusahaan, baik dalam rupiah maupun valuta asing.

Walau transaksi dibekukan, dana nasabah tetap terjamin aman. “Ini sekaligus menjadi notifikasi bagi pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih terdaftar aktif secara administrasi meski lama tidak digunakan,” terang PPATK.

Menanggapi kebijakan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, juga menekankan bahwa masyarakat tak perlu cemas hak-haknya hilang.

“Pembekuan rekening dormant hanya sementara dan bertujuan melindungi masyarakat,” ujarnya pada Rabu, 29 Juli 2025. Ia memastikan dana nasabah tetap aman selama proses ini berlangsung.

Prosedur Membuka Blokir Rekening

Nasabah yang rekeningnya terkena blokir dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut dengan melalui tiga tahap: mengisi formulir keberatan, verifikasi ulang di bank, dan sinkronisasi data.

Pertama, nasabah harus mengisi formulir di bit.ly/FormHensem, melengkapi data diri seperti nama, NIK atau paspor, nomor rekening, serta tujuan penggunaan dana.

Dokumen pendukung juga harus diunggah, mulai dari identitas diri, surat kuasa (jika diwakilkan), hingga akta pendirian untuk rekening badan usaha.

Setelah formulir dikirimkan, nasabah perlu mendatangi kantor bank terkait dengan membawa dokumen pendukung, seperti e-KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir, dan dokumen lain sesuai permintaan bank untuk proses verifikasi ulang (customer due diligence).

Tahap berikutnya, PPATK akan mencocokkan data nasabah dengan data di bank. Proses ini biasanya memakan waktu lima hari kerja, tetapi bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja jika diperlukan pengecekan lebih lanjut. Apabila tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, rekening akan diaktifkan kembali sepenuhnya.

PPATK juga mengimbau agar nasabah rajin memeriksa status rekening melalui ATM, internet banking, atau mobile banking. Jika menemui kendala, nasabah dapat menghubungi WhatsApp resmi PPATK di 0821-1212-0195.

Melalui kebijakan ini, PPATK berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengawasi rekening pasif agar tidak dijadikan sarana kejahatan keuangan. Pemblokiran sementara ini diambil demi melindungi dana publik dan menutup celah penyalahgunaan. (abet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.