Jakarta, TERBITINDO.COM – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan
kesepakatan pertukaran data dengan Amerika Serikat yang tercantum dalam kesepakatan dagang tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
Menurut Natalius, pertukaran data tersebut jelas disebutkan sesuai dengan hukum Indonesia dan karena itu tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun.
“Dalam klausulnya kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-undang Pelindungan Data Pribadi,” kata Natalius kepada wartawan, Sabtu (26/7) sambil menambahkan pemerintah pasti menjamin pertukaran data dimaksud dilakukan dengan Harto-hati, bertanggung jawab dan memastikan aspek keamanannya.
Kata Natalius, Berdasarkan prinsip HAM maka hal tersebut tidak bertentangan dengan HAM karena dilakukan dalam koridor hukum.
“Dan karena sesuai koridor hukum, Jadi tidak sembarangan dipertukarkan,” sambungnya.
Ditegaskan Natalius, karena pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum Indonesia maka bentuk penyerahan data pribadi tidak dilakukan secara bebas, melainkan berdasarkan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
“Artinya kalau itu yang dilakukan sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” pungkas Natalius.
Diketahui melalui Laman resminya Gedung Putih mengumkan Amerika Serikat dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade guna memperkuat kerja sama ekonomi, yang merupakan bagian dari tarif resiprokal ala Donald Trump.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke AS.
Dalam butir “Removing Barriers for Digital Trade”, disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, yang mana memungkinkan data dapat dipindahkan secara lintas batas secara lebih leluasa. ***






