Transfer Data Dianggap Cederai Kebijakan Server Lokal

by -1068 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM –  — Rencana transfer data pribadi ke Amerika Serikat dinilai bertentangan dengan kebijakan server lokal Indonesia. Padahal sejak 2019, pemerintah mewajibkan data warga disimpan di dalam negeri.

Melalui Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019, penyelenggara sistem elektronik publik wajib memproses dan menyimpan data di server lokal. Kebijakan ini mendukung ekosistem digital nasional yang kian berkembang pesat.

Menurut laporan Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan menembus USD 130 miliar pada 2025. Infrastruktur data lokal pun menjadi kunci penting keberlanjutan ekosistem tersebut.

Imparsial menilai, membuka pintu transfer data ke AS sama saja dengan mengancam pertumbuhan ekosistem data center nasional. “Pemerintah seharusnya menjaga data tetap di dalam negeri, bukan membuka pintu selebar-lebarnya,” kata Imparsial, Jumat (25/07/2025).

Selain itu, risiko kebocoran data makin besar karena AS belum memiliki UU perlindungan data pribadi di tingkat federal. “Siapa yang akan menjamin data warga kita aman?” kritik Imparsial. (abet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.