Jakarta, TERBITINDO.COM – Pemerintah Indonesia semakin serius memperkuat kerja sama strategis dengan Amerika Serikat melalui kebijakan pengecualian aturan TKDN. Kesepakatan ini menjadi bagian dari Joint Statement untuk menurunkan hambatan non-tarif.
“Persyaratan kandungan lokal kerap jadi hambatan. Dengan pengecualian ini, kita harap investasi strategis dari AS makin deras,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/07/2025).
Amerika Serikat tercatat sebagai salah satu dari lima besar investor asing di Indonesia pada 2024. Nilai investasinya terus tumbuh, terutama di sektor teknologi dan kesehatan.
“Kesepakatan ini memperkuat posisi Indonesia sebagai mitra strategis di Asia-Pasifik. Kita ingin menarik investasi, sekaligus transfer teknologi dari perusahaan-perusahaan Amerika,” jelas Airlangga.
Pemerintah optimistis, kerja sama ini akan mendukung ekosistem digital dan teknologi dalam negeri tanpa mengabaikan perlindungan industri nasional. Sektor-sektor lain tetap wajib memenuhi TKDN sesuai ketentuan yang berlaku. (Enjo)







