Jakarta, TERBITINDO.COM – Kebijakan relaksasi aturan TKDN yang diumumkan pemerintah Indonesia juga membuka peluang lebih besar bagi masuknya produk kesehatan asal Amerika Serikat. Kebijakan ini dinilai dapat mendukung percepatan layanan kesehatan dengan standar internasional.
Airlangga Hartarto menegaskan bahwa produk kesehatan yang masuk tetap wajib memenuhi sertifikasi otoritas internasional. “Semua produk kesehatan harus punya izin dari FDA Amerika Serikat dan tetap mengikuti ketentuan impor dari kementerian teknis,” kata Airlangga, Kamis (24/07/2025).
Pemerintah mencontohkan keberhasilan relaksasi serupa saat pandemi COVID-19. Saat itu, aturan TKDN dilonggarkan agar vaksin global seperti AstraZeneca dan Pfizer dapat segera digunakan.
“Pengalaman masa pandemi membuktikan bahwa fleksibilitas aturan bisa jadi solusi darurat. Kita bawa prinsip itu ke sektor teknologi dan kesehatan,” tutur Airlangga di hadapan wartawan.
Langkah ini diharapkan mempermudah masyarakat Indonesia mendapatkan akses pada teknologi dan peralatan medis berkualitas internasional. Pemerintah tetap menjamin bahwa kualitas dan keamanan produk tidak akan dikorbankan. (Enjo)





