KPK Bantah Diskriminasi dalam Pemeriksaan Kasus Hibah Jatim

by -808 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan publik yang menyebut ada perlakuan berbeda dalam pemeriksaan kasus korupsi dana hibah Jatim.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Kamis (17/7/2025) menegaskan pihaknya bertindak proporsional sesuai kebutuhan teknis. “Jadi tidak ada istilah diskriminasi. Semua tindakan penyidikan dilakukan dengan perhitungan matang dan sesuai prosedur hukum yang berlaku di KPK,” tegasnya.

Menurut Setyo, Khofifah diperiksa di Surabaya karena pertimbangan efisiensi waktu. Sementara Kusnadi harus ke Jakarta karena statusnya sudah tersangka.

Pihaknya juga menegaskan Kusnadi pernah diperiksa di Surabaya pada 24 Juni 2024. “Artinya tidak ada yang diistimewakan,” jelas Setyo.

Kasus dana hibah pokmas Jatim hingga kini masih terus bergulir. Sebanyak 21 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebagian besar dari pihak swasta. (ns)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.