Cara Bersihkan Karang Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan, Gampang Banget!

by -1273 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Karang gigi terbentuk dari penumpukan plak yang mengeras dan tak bisa dibersihkan hanya dengan sikat gigi biasa. Jika dibiarkan, karang gigi bisa menyebabkan kerusakan serius pada gigi dan gusi, termasuk peradangan yang menyakitkan. Oleh karena itu, pembersihan karang gigi atau scaling perlu dilakukan oleh dokter gigi menggunakan alat khusus.

Biaya Scaling Gigi Tidak Murah, Tapi Bisa Gratis dengan BPJS

Scaling gigi termasuk prosedur medis yang penting, tapi sayangnya cukup menguras kantong. Di klinik swasta, tarif untuk satu kali scaling bisa mencapai Rp500 ribu. Kabar baiknya, kamu bisa mendapatkan layanan ini secara gratis jika terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ya, BPJS bisa menanggung biaya scaling gigi, asalkan memenuhi syarat tertentu.

Syarat Mendapatkan Scaling Gigi Gratis Lewat BPJS

Tidak semua orang bisa langsung mendapatkan layanan scaling gratis dari BPJS. Harus ada alasan medis yang jelas, bukan semata-mata demi estetika.

“Scaling gigi akibat gingivitis akut bisa dijamin BPJS Kesehatan setiap dua tahun sekali,” tulis akun resmi Twitter @BPJSKesehatanRI.

BPJS juga menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar, dan tidak bisa atas permintaan sendiri. Layanan ini hanya akan diberikan jika dokter menyatakan ada indikasi medis.

BPJS Kesehatan juga menambahkan bahwa semua prosedur estetika tidak ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Jadi, pastikan alasan kamu datang ke dokter adalah karena keluhan medis, bukan hanya ingin memutihkan gigi.

Langkah-Langkah Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

  1. Kunjungi faskes tingkat pertama. Peserta BPJS perlu datang ke puskesmas atau klinik tempat terdaftar dan menunjukkan kartu BPJS yang aktif untuk keperluan administrasi.

  2. Pemeriksaan oleh dokter gigi. Dokter akan memeriksa kondisi gigi dan gusi. Jika ditemukan indikasi medis seperti peradangan atau karang gigi yang mengganggu kesehatan, maka prosedur scaling akan dilakukan tanpa biaya.

  3. Dapatkan rujukan bila perlu. Jika kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut di faskes lanjutan, dokter akan mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit atau dokter gigi spesialis. (abet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.